RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak Masukan atas Dugaan Faktur Pajak Ganda

DDTC Fiscal Research and Advisory
Jumat, 02 Januari 2026 | 17.00 WIB
Sengketa Pajak Masukan atas Dugaan Faktur Pajak Ganda
<p>Ilustrasi.</p>

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berkaitan dengan koreksi pajak masukan yang dilakukan oleh otoritas pajak terhadap wajib pajak untuk masa pajak Desember 2010.

Berdasarkan hasil penelitian melalui portal Ditjen Pajak (DJP), otoritas pajak menyimpulkan bahwa faktur pajak yang digunakan dalam proses pengkreditan pajak masukan merupakan faktur pajak ganda. Oleh karena itu, koreksi dilakukan karena ditemukan penggunaan nomor faktur pajak yang sama.

Sebaliknya, wajib pajak berpendapat bahwa faktur pajak yang dikreditkan diterbitkan secara sah oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual dan telah memenuhi persyaratan formal dan material sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPN. Wajib pajak juga menegaskan bahwa koreksi terjadi akibat otoritas pajak hanya membandingkan 8 digit dari total digit nomor faktur pajak dalam portal DJP yang mengakibatkan adanya dugaan faktur pajak ganda.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding wajib pajak dan menyatakan bahwa koreksi pajak masukan tersebut tidak dapat dipertahankan. Selanjutnya, atas putusan tersebut, otoritas pajak mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau perpajakan.id.

Kronologi

Wajib pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan atas 1.626 faktur pajak, tidak ditemukan adanya faktur pajak ganda sebagaimana dikoreksi oleh otoritas pajak.

Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.58684/PP/M.VIA/16/2014 tanggal 18 Desember 2014, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Maret 2015.

Adapun pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi pajak masukan sebesar Rp255.010.147 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa

Pemohon PK selaku otoritas pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Koreksi pajak masukan dilakukan berdasarkan penelitian yang dilakukan melalui portal DJP, menunjukkan adanya faktur pajak yang diterbitkan dengan nomor yang sama.

Dalam sengketa ini, Pemohon PK melakukan penelitian melalui portal DJP. Portal tersebut digunakan untuk menyandingkan PPN keluaran yang dipungut, disetor, dan dilaporkan PKP penjual dengan PPN masukan yang dikreditkan PKP Pembeli.

Pemohon PK menjelaskan bahwa faktur pajak keluaran yang diterbitkan oleh PKP penjual kepada Termohon PK, juga diterbitkan kepada PKP pembeli lain dengan nomor yang sama. Oleh karena itu, Pemohon PK menyimpulkan bahwa pajak masukan yang dikreditkan oleh Termohon PK merupakan faktur pajak ganda dan tidak dapat dibenarkan.

Di dalam persidangan di tingkat banding, Pemohon PK menegaskan bahwa keberadaan fisik faktur pajak saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa faktur tersebut bukan faktur pajak ganda. Menurut Pemohon PK, Termohon PK seharusnya dapat membuktikan bahwa faktur pajak tersebut hanya diterbitkan satu kali oleh PKP penjual. Misalnya, dengan menyerahkan salinan SPT Masa PPN PKP penjual atau keterangan resmi lainnya dari pihak penjual.

Berdasarkan alasan tersebut, Pemohon PK menyimpulkan bahwa koreksi pajak masukan sebesar Rp255.010.147 harus dipertahankan. Sebab, koreksi tersebut telah dilakukan secara benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sebaliknya, Termohon PK tidak sependapat dengan pernyataan Pemohon PK. Termohon PK menegaskan bahwa seluruh pajak masukan yang dikreditkan telah didukung oleh faktur pajak yang sah. Termohon PK menjelaskan bahwa tuduhan adanya faktur pajak ganda tidak terbukti secara nyata.

Dalam proses persidangan banding, Majelis Hakim telah memeriksa 1.626 faktur pajak yang disengketakan dan tidak menemukan adanya faktur pajak ganda sebagaimana diklaim oleh Pemohon PK. Faktur-faktur tersebut memuat identitas penjual dan pembeli, jenis barang, nilai transaksi, serta PPN yang dipungut secara lengkap.

Termohon PK juga menjelaskan bahwa dugaan faktur pajak ganda muncul karena Pemohon PK hanya membandingkan 8 digit dari total digit nomor faktur pajak. Padahal jumlah nomor yang tercantum dalam faktur pajak adalah 16 digit.

Hal ini sejalan dengan temuan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menunjukkan bahwa faktur pajak berganda terjadi akibat Pemohon PK menggunakan 10 digit nomor faktur pajak pada saat melakukan penelitian melalui portal DJP.

Dengan demikian, Termohon PK menilai bahwa koreksi pajak masukan sebesar Rp255.010.147 akibat adanya faktur pajak ganda tidak dapat dibenarkan. Oleh karenanya, Termohon PK menyimpulkan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sudah tepat.

Pertimbangan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Sebab, putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding sudah tepat dan benar.

Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil permohonan PK, Mahkamah Agung menilai bahwa pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Sebab, dalam perkara ini Termohon PK telah menyampaikan bukti pendukung yang diterbitkan PKP Penjual untuk memperkuat dalilnya.

Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa tidak terbukti adanya faktur pajak ganda atas transaksi yang dilakukan Termohon PK. Oleh karenanya, pajak masukan yang dipungut oleh lawan transaksi dari Termohon PK tersebut tetap dapat dikreditkan.

Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung menyatakan bahwa permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan ditolaknya permohonan PK, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.