JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi perlu menyampaikan pemberitahuan kepada Ditjen Pajak (DJP) sejak awal tahun dalam hal hendak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) untuk menghitung penghasilan neto tahun 2026.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 450 ayat (2) PMK 81/2024, penggunaan NPPN harus diberitahukan ke DJP dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan.
"Wajib pajak ... dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN dan melakukan pencatatan, dengan syarat memberitahukan kepada dirjen pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan," bunyi Pasal 450 ayat (2) PMK 81/2024, dikutip pada Sabtu (3/1/2025).
Wajib pajak orang pribadi yang boleh menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan netonya adalah yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
Dengan menyampaikan pemberitahuan untuk menggunakan NPPN, wajib pajak orang pribadi tidak perlu menyelenggarakan pembukuan dan cukup pencatatan.
Penghasilan neto wajib pajak orang pribadi dalam setahun nantinya dihitung dengan cara mengalikan persentase NPPN dengan peredaran bruto kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 tahun pajak.
Daftar persentase NPPN untuk setiap kegiatan usaha dan pekerjaan bebas tersedia pada Lampiran I Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2025 tentang NPPN.
Bila wajib pajak tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada dirjen pajak dalam jangka waktu yang ditentukan, wajib pajak dimaksud bakal dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
Guna menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN, wajib pajak bisa melakukannya melalui coretax administration system pada menu Layanan Wajib Pajak >>> Layanan Administrasi >>> Buat Permohonan Layanan Administrasi >>> AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas >>> AS.04-01 LA.04-01 Pemberitahuan Penggunaan NPPN. (dik)
