CORETAX SYSTEM

Fenomena Tahun Baru: Berebut Nomor Antrean Kantor Pajak Demi Coretax

Redaksi DDTCNews
Selasa, 30 Desember 2025 | 09.30 WIB
Fenomena Tahun Baru: Berebut Nomor Antrean Kantor Pajak Demi Coretax
<p>Sejumlah warga mengantri untuk menyerahkan dokumen kepada petugas saat melakukan aktivasi akun Coretax&nbsp;di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate, Maluku Utara, Senin (29/12/2025). ANTARA FOTO/Andri Saputra/YU &nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menjelang tahun baru 2026 ada fenomena baru yang muncul, yakni kantor pajak ramai didatangi wajib pajak. Mereka berduyun-duyun ke kantor pajak di daerah untuk melakukan aktivasi coretax system. Pasalnya, mulai 2026 nanti seluruh pemenuhan kewajiban administrasi perpajakan dilakukan melalui Coretax DJP.

Sebuah akun di X membagikan pengalamannya saat mengantre di sebuah KPP Pratama di domosilinya (tanpa menyebut lokasi). Hadir pukul 07.00 pagi ternyata bukan strategi jitu. Siapa yang menyangka, wajib pajak sudah mulai berdatangan sejak pukul 05.00 pagi untuk mendapatkan antrean layanan tatap muka di kantor pajak.

"Padahal datang jam 7 teng, antrean sudah panjang. Ini di belakangku lebih panjang lagi," ujar sebuah akun di X, dikutip pada Selasa (30/12/2025).

BalinewsID juga memberitakan membeludaknya Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amlapura di Karangasem, Bali pada Senin (29/12/2025). Dalam video yang diunggah oleh seorang wajib pajak, terlihat kantor pajak penuh sesak oleh wajib pajak. Bahkan, 200 nomor antrean ludes dalam hitungan menit.

Belum lagi, Surat Edaran (SE) 7/2025 oleh Menteri PANRB yang mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) melakukan aktivasi coretax system paling lambat pada 31 Desember 2025. Hal ini membuat banyak ASN juga menyambangi kantor pajak untuk memperoleh asistensi dari petugas pajak.

Di Sukabumi, Jawa Barat, fenomena berebut nomor antrean kantor pajak juga terjadi. Dilansir dari sukabumicitycom, masyarakat bahkan ada yang datang ke KPP Pratama Sukabumi sejak pukul 02.00 dini hari untuk memperoleh nomor antrean.

Kemudian, KPP Pratama Probolinggo di Jawa Timur juga mengalami antrean panjang. Selama 3 hari saja, KPP Pratama Probolinggo bisa menerima lebih dari 900 wajib pajak yang secara khusus meminta asistensi aktivasi akun Coretax DJP.

"Hal ini terjadi seiring dengan imbauan pemerintah yang menganjurkan wajib pajak, khususnya ASN, TNI, dan Polri untuk segera melakukan aktivasi coretax sebelum 31 Desember 2025," tulis akun resmi KPP Pratama Probolinggo.

WP Jangan Panik!

Bagi wajib pajak yang belum melakukan aktivasi akun coretax system, tidak perlu panik. Kantor pajak memang mengimbau agar aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi dilakukan sebelum 2026. Namun, sebenarnya imbauan ini disampaikan sebagai upaya mitigasi saja, agar tidak terjadi penumpukan proses aktivasi di dalam sistem coretax.

Lantas kapan batas waktu aktivasi akun coretax? Tidak ada ketentuan batas waktu. Para prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik pada coretax system dapat dilakukan sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan di Coretax DJP. Artinya, aktivasi pada 2026 pun bisa-bisa saja.

Wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax DJP secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor pajak. Ikuti langkah-langkah pada tautan tutorial resmi yang tersedia di web pajak.go.id, akun medsos resmi DJP @DitjenPajakRI, serta pohon tautan khusus aktivasi coretax pada https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.