KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-6 dalam konteks Cukai?

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 09 Januari 2026 | 20.00 WIB
Apa Itu Dokumen CK-6 dalam konteks Cukai?

CUKAI merupakan suatu pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Undang-Undang Cukai menetapkan 4 sifat atau karakteristik tertentu dari barang yang kena cukai (BKC).

Pertama, konsumsinya perlu dikendalikan. Kedua, peredarannya perlu diawasi. Ketiga, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Keempat, pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Saat ini, terdapat 3 barang yang termasuk dalam BKC di Indonesia, yaitu: (i) etil alkohol atau etanol; (ii) minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dalam kadar berapa pun, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol; dan (iii) hasil tembakau.

Sebagai barang yang perlu diawasi peredarannya, terdapat serangkaian proses pengawasan terhadap BKC. Proses pengawasan tersebut di antaranya melibatkan berbagai dokumen cukai. Selain CK-1, CK-1A, CK-1C, CK-3, CK-4, CK-5, dan ada pula dokumen yang disebut CK-6. Lantas, apa itu CK-6?

Perincian ketentuan mengenai dokumen CK-6 di antaranya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 89/2025 dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-20/BC/2025 yang mengatur seputar penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai (BKC).

Merujuk Pasal 1 angka 20 PER-20/BC/2025, dokumen CK-6 adalah dokumen pelindung pengangkutan BKC. Berdasarkan definisi tersebut, CK-6 pada dasarnya merupakan dokumen yang perlu disampaikan oleh pengusaha BKC untuk melakukan pengangkutan BKC.

Dokumen CK-6 diperlukan sebagai dokumen pelindung pengangkutan BKC yang belum dilunasi cukainya serta BKC tertentu yang telah dilunasi cukainya. Ketentuan dokumen CK-6 sebagai dokumen pelindung pengangkutan BKC yang belum dilunasi cukainya diatur dalam Pasal 11 PER-20/BC/2025.

Merujuk pasal tersebut, pengangkutan BKC yang belum dilunasi cukainya, baik dalam keadaan telah dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran maupun dalam keadaan curah atau dikemas dalam kemasan bukan untuk penjualan eceran, wajib dilindungi dengan dokumen cukai.

Pengangkutan BKC yang dimaksud merupakan pengangkutan BKC dengan fasilitas tidak dipungut cukai atau fasilitas pembebasan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun dokumen CK-6 digunakan sebagai dokumen pelindung untuk:

  1. pengangkutan barang kena cukai dengan fasilitas pembebasan cukai dari Kawasan Pabean atau Tempat Penimbunan Sementara (TPS) ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB);
  2. pengangkutan barang kena cukai dengan fasilitas pembebasan cukai dari TPB ke TPB lain;
  3. pengangkutan barang kena cukai dari Kawasan Pabean atau TPS ke Tempat Pengguna Fasilitas Pembebasan Cukai untuk:
    - digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan BKC;
    - keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
    - tujuan sosial; atau
    - dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar daerah pabean; dan/atau
  4. pengangkutan BKC yang mendapat fasilitas pembebasan cukai yang dikembalikan dari Tempat Pengguna Fasilitas Pembebasan Cukai atau TPB ke Kawasan Pabean atau TPS.

Sementara itu, ketentuan dokumen CK-6 sebagai dokumen pelindung pengangkutan BKC tertentu yang telah dilunasi cukainya tercantum dalam Pasal 12 PER-20/BC/2025. Dalam konteks ini, dokumen CK-6 digunakan sebagai dokumen pelindung untuk:

  1. pengangkutan BKC berupa etil alkohol dari Kawasan Pabean, TPS, atau TPB ke Tempat Usaha Importir;
  2. pengangkutan BKC berupa minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dari Kawasan Pabean, TPS, atau TPB ke Tempat Usaha Importir;
  3. pengangkutan etil alkohol dari tempat penjualan eceran (TPE) ke TPE lainnya;
  4. pengangkutan etil alkohol dalam jumlah lebih dari 6 liter dari TPE ke konsumen akhir;
  5. pengangkutan etil alkohol dalam jumlah lebih dari 6 liter yang dikembalikan dari konsumen akhir ke TPE;
  6. pengangkutan minuman yang mengandung etil alkohol dari Penyalur ke Penyalur lain atau TPE;
  7. pengangkutan MMEA dari TPE ke Penyalur atau TPE lainnya; dan/atau
  8. pengangkutan minuman yang mengandung etil alkohol dengan kadar lebih dari 5% dalam jumlah lebih dari 6 liter dari TPE ke konsumen akhir.

Namun, ada sejumlah pengangkutan BKC yang dikecualikan dari kewajiban penggunaan CK-6. Pengecualian itu di antaranya diberikan untuk pengangkutan BKC berupa etil alkohol dan MMEA antar pengusaha BKC dengan NPPBKC yang sama.

Pada prinsipnya, dokumen CK-6 merupakan salah satu dokumen yang digunakan untuk mengawasi pengangkutan BKC berupa MMEA dan etil alkohol. Pengusaha BKC menyampaikan CK-6 secara elektronik melalui Sistem Aplikasi di Bidang Cukai.

Namun, penyampaian dokumen CK-6 secara tertulis di atas formulir masih dimungkinkan apabila penyampaian secara elektronik tidak dimungkinkan. Perincian ketentuan seputar CK-6 dapat disimak dalam PMK 89/2025 dan PER-20/BC/2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.