CORETAX SYSTEM

Kapan Sebenarnya Deadline Aktivasi Akun Coretax? Masih Boleh di 2026?

Redaksi DDTCNews
Minggu, 28 Desember 2025 | 15.00 WIB
Kapan Sebenarnya Deadline Aktivasi Akun Coretax? Masih Boleh di 2026?
<p>Petugas melayani warga melakukan aktivasi akun Coretax di Aula KPP Pratama Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (27/12/2025).&nbsp;ANTARA FOTO/Andry Denisah/sgd</p>

JAKARTA, DDTCNews - Akhir 2025 di depan mata, tahun baru segera tiba. Ditjen Pajak (DJP) terus-terusan mengampanyekan aktivasi akun coretax system bagi wajib pajak.

Kalau bisa memang aktivasi akun Coretax DJP dilakukan dalam waktu dekat. Alasannya, mulai 2026 nanti seluruh administrasi pajak dijalankan melalui coretax system. Salah satunya, pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang bakal 'full coretax'.

Lantas sebenarnya apakah ada batas waktu untuk aktivasi akun coretax? Kapan deadline aktivasi akun coretax? Jawabannya, tidak ada batas waktu. Jadi, wajib pajak sebenarnya boleh-boleh saja baru melakukan aktivasi akun coretax system pada 2026 nanti.

"Tidak ada ketentuan batas waktu untuk aktivasi akun Coretax ya," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, dikutip pada Minggu (28/12/2025).

Kendati begitu, wajib pajak memang didorong melakukan aktivasi akun coretax system sebelum 2026. Alasannya itu tadi, yakni mulai 2026 nanti seluruh pemenuhan administratif perpajakan akan dijalankan sepenuhnya lewat coretax system. Artinya, aktivasi akun Coretax DJP mutlak penting.

"Aktivasi akun Coretax DJP digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik. Mengenai batasan waktu Aktivasi Akun Coretax tidak ada ketentuan yang mengatur secara detail," tulis Kring Pajak.

Hanya saja, khusus untuk aparatur sipil negara (ASN), PPPK, TNI, dan Polri ada ketentuan batas waktu aktivasi akun coretax secara khusus. Mengikuti Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 7/2025, ASN diwajibkan untuk melakukan aktivasi akun Coretax DJP paling lambat 31 Desember 2025.

Pada prinsipnya, sepanjang terdapat pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun Coretax DJP. Aktivasi akun Coretax DJP diibaratkan kunci gerbang yang menghubungkan identitas wajib pajak dengan sistem administrasi perpajakan yang telah diperbarui. Proses ini memastikan data wajib pajak tercatat, tervalidasi, dan dapat dikenali oleh sistem sebagai pengguna resmi.

Apakah ada sanksi yang diterima wajib pajak jika tidak melakukan aktivasi coretax system?

DJP kembali mengonfirmasi bahwa sebenarnya tidak ada sanksi spesifik yang diatur. Namun, dalam hal belum melakukan aktivasi dan menyebabkan pelaksanaan hak dan kewajiban tidak terpenuhi, konsekuensi dan sanksinya akan mengikuti sanksi secara umum pada Ketentuan Umum Perpajakan.

Selain itu, jika menunda-nunda melakukan aktivasi akun coretax system, wajib pajak juga berisiko menghadapi hambatan teknis. Kemungkinan munculnya gangguan teknologi—mulai dari beban sistem, antrian server, kendala jaringan internet, hingga proses otorisasi yang memerlukan waktu—makin meningkat

Apalagi jika aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi dilakukan mendekati tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan, potensi kemacetan sistem bisa meningkat. Wajib pajak berisiko menghadapi antrean digital yang panjang atau bahkan gagal submit SPT tepat waktu.

Sebaliknya, jika dilakukan sejak dini maka manfaatnya jelas: proses pelaporan SPT akan lebih lancar, terukur, dan tenang. Wajib pajak bisa menguji akses, mencoba mengisi draft SPT, dan memastikan semua fungsi bekerja sebagaimana mestinya sebelum masuk masa puncak pelaporan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.