SETIAP wajib pajak (WP) badan wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan benar, lengkap dan jelas, serta menandatanganinya sesuai dengan ketentuan.
Merujuk Pasal 3 ayat (3) UU KUP, SPT Tahunan PPh Badan harus disampaikan maksimal 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Dengan demikian, bagi WP badan yang menggunakan tahun pajak yang sama dengan tahun kalender (Januari-Desember) maka harus menyampaikan SPT Tahunan PPh maksimal pada 30 April.
Seiring dengan berlakunya coretax, DJP pun memindahkan saluran penyampaian SPT Tahunan PPh Badan ke coretax. Selain menjadi saluran baru, berlakunya coretax juga mengubah format SPT Tahunan PPh Badan.
Perincian format baru SPT Tahunan PPh Badan beserta lampirannya telah diatur dalam Perdirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Apabila disandingkan dengan ketentuan terdahulu, PER-11/PJ/2025 tidak lagi menyebut SPT Tahunan PPh Badan sebagai Formulir 1771.
Selain itu, lampiran SPT PPh Badan juga mengalami beragam perubahan. Lantas, apa itu SPT Tahunan PPh Badan dan lampiran-lampirannya berdasarkan PER-11/PJ/2025?
SPT Tahunan PPh Badan
SPT adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
SPT terbagi menjadi SPT Tahunan dan SPT Masa. Adapun SPT Tahunan PPh Badan adalah SPT yang digunakan oleh WP badan untuk melaporkan pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban, pada suatu tahun pajak. SPT Tahunan PPh Badan terbagi menjadi 4 jenis, yaitu:
- SPT Tahunan PPh WP Badan dalam mata uang rupiah;
- SPT Tahunan PPh WP Badan dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS);
- SPT Tahunan PPh WP Badan bagi WP yang melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan/atau gas bumi (Migas) dalam mata uang rupiah; dan
- SPT Tahunan PPh WP Badan bagi WP yang melakukan kegiatan usaha hulu Migas dalam mata uang dolar AS.
Secara ringkas, SPT Tahunan PPh Badan terdiri atas induk formulir dan lampiran. Perincian ketentuan, format, dan tata cara pengisian setiap jenis SPT Tahunan PPh Badan pun telah diperinci melalui PER-11/PJ/2025.
Berikut ringkasan penjelasan bagian induk dan lampiran pada SPT Tahunan PPh WP Badan dalam mata uang rupiah berdasarkan PER-11/PJ/2025.
SPT Tahunan PPh Badan dalam Mata Uang Rupiah
Pengisian SPT Tahunan PPh WP Badan dimulai dari induk. Terdapat lampiran SPT Tahunan PPh WP Badan yang wajib disampaikan oleh semua WP Badan dan lampiran yang wajib disampaikan hanya dalam kondisi tertentu.
Merujuk Pasal 85 PER-11/PJ/2025, SPT Tahunan PPh WP Badan dalam mata uang Rupiah terdiri atas: (i) Induk; dan (ii) lampiran. Adapun Formulir Induk SPT Tahunan PPh Badan terdiri atas Induk Halaman 1 dan Induk Halaman 2. Formulir induk ini memuat informasi antara lain mengenai:
- tahun pajak/bagian tahun pajak, periode pembukuan, status SPT, dan metode pembukuan;
- dentitas WP;
- informasi laporan keuangan;
- penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak;
- penghitungan PPh;
- pengurang PPh terutang;
- PPh kurang/lebih bayar;
- Angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan;
- pernyataan transaksi;
- lampiran lainnya; dan
- pernyataan dan penandatanganan SPT
Sementara itu, lampiran SPT Tahunan PPh Badan dalam mata uang rupiah meliputi:
- Lampiran 1 yang terdiri atas:
- Lampiran 1A - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Umum);
- Lampiran 1B - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Manufaktur);
- Lampiran 1C - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Dagang);
- Lampiran 1D - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Jasa);
- Lampiran 1E - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Bank Konvensional);
- Lampiran 1F - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Dana Pensiun);
- Lampiran 1G - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Asuransi);
- Lampiran 1H - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Properti);
- Lampiran 1I - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Bank Syariah);
- Lampiran 1J - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Infrastruktur);
- Lampiran 1K - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Sekuritas); dan
- Lampiran 1L - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Pembiayaan);
- Lampiran 2 - Daftar Kepemilikan
Lampiran ini digunakan untuk melaporkan antara lain mengenai: (i) daftar pemegang saham/pemilik modal dan jumlah dividen/pembagian laba yang dibagikan serta daftar susunan pengurus dan komisaris; dan (ii) daftar penyertaan modal, utang, dan/atau piutang pada perusahaan afiliasi.
- Lampiran 3 - Daftar Pajak Penghasilan yang Dipotong/Dipungut oleh Pihak Lain
Lampiran ini digunakan untuk melaporkan penghasilan, PPh yang dipotong/dipungut oleh pihak lain, dan kredit pajak luar negeri.
- Lampiran 4 - Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan yang Bersifat Final dan Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak
Lampiran ini digunakan untuk melaporkan penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
- Lampiran 5 - Rekapitulasi Peredaran Bruto
Lampiran ini digunakan untuk melaporkan alamat tempat kegiatan usaha, rekapitulasi peredaran bruto, dan PPh yang telah dibayar.
- Lampiran 6 - Angsuran Pajak Penghasilan Tahun Pajak Berjalan
Lampiran ini digunakan untuk melaporkan penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak berjalan bagi WP selain WP bank, BUMN, BUMD, WP masuk bursa, dan WP Lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala.
- Lampiran 7 - Penghitungan Kompensasi Kerugian Fiskal
Lampiran ini digunakan untuk melaporkan penghitungan kompensasi kerugian fiskal untuk tahun pajak yang dilaporkan dan tahun pajak berjalan.
- Lampiran 8 - Penghitungan Fasilitas Pengurangan Tarif Pajak Penghasilan bagi WP Badan Dalam Negeri Berdasarkan Pasal 31E Ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan
Lampiran ini digunakan untuk melaporkan penghitungan fasilitas pengurangan tarif PPh bagi WP Badan dalam negeri berdasarkan Pasal 31E ayat (1) UU PPh.
- Lampiran 9 - Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal
Lampiran ini digunakan untuk melaporkan daftar harta berupa harta berwujud dan harta tak berwujud beserta penghitungan penyusutan dan amortisasi fiskal.
- Lampiran 10A - Daftar Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa
Lampiran ini digunakan untuk melaporkan antara lain nama, NPWP/Tax Identification Number (TIN), negara, bentuk hubungan, kegiatan usaha, jenis transaksi, nilai transaksi, dan penentuan harga yang digunakan.
- Lampiran 10B - Pernyataan Terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa
Lampiran ini digunakan untuk melaporkan pernyataan WP terkait dokumentasi penentuan harga wajar transaksi yang dimiliki.
- Lampiran 10C - Pernyataan Transaksi dengan Pihak yang Merupakan Penduduk Tax Haven Country
Lampiran ini digunakan untuk melaporkan antara lain perincian pihak-pihak yang merupakan penduduk tax haven country yang memiliki transaksi dengan WP dan pernyataan bahwa penentuan harga transaksi berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
- Lampiran 10D - Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal
Lampiran ini digunakan untuk melaporkan pernyataan bahwa WP telah menyelenggarakan dan menyediakan dokumen induk dan dokumen lokal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Lampiran 11A - Perincian Biaya Tertentu.
Lampiran ini digunakan untuk melaporkan antara lain:
- daftar nominatif biaya promosi dan penjualan, serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan;
- daftar nominatif biaya entertainment;
- daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih;
- perincian bagi WP pemberi natura dan/atau kenikmatan; dan
- daftar debitur non-performing loan.
- Lampiran 11B - Penghitungan Biaya Pinjaman yang Dapat Dibebankan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan
Lampiran ini digunakan untuk melaporkan antara lain:
- penghitungan Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization (EBITDA);
- perbandingan antara utang dan modal (debt to equity ratio);
- penghitungan biaya pinjaman; dan
- pernyataan terkait utang swasta luar negeri.
- Lampiran 11C - Laporan Utang Swasta Luar Negeri
Lampiran ini digunakan untuk melaporkan perincian utang swasta luar negeri, antara lain identitas pemberi pinjaman, pokok utang, jangka waktu pinjaman, bunga, biaya terkait perolehan pinjaman selain bunga, dan peruntukan pinjaman.
- Lampiran 12A - Penghitungan PPh Pasal 26 Ayat (4)
Lampiran ini digunakan untuk melaporkan penghitungan PPh Pasal 26 ayat (4) UU PPh.
- Lampiran 12B - Pemberitahuan Penanaman Kembali Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak bagi WP BUT
Lampiran ini digunakan untuk melaporkan antara lain:
- identitas WP bentuk usaha tetap (BUT);
- identitas kantor pusat BUT;
- penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak;
- bentuk penanaman kembali dan/atau realisasi penanaman kembali yang telah dilakukan; dan
- informasi penanaman kembali sesuai dengan bentuk penanaman kembali.
- Lampiran 13A - Daftar Fasilitas Penanaman Modal
Lampiran ini digunakan untuk melaporkan fasilitas perpajakan dalam rangka penanaman modal antara lain:
- fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah daerah tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 31A UU PPh;
- fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah mengenai penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan PPh dalam tahun berjalan; dan/atau
- fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah mengenai penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus.
- Lampiran 13B - Daftar Tambahan Pengurang Penghasilan Bruto
Lampiran ini digunakan untuk melaporkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto antara lain:
- fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah mengenai penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan PPh dalam tahun berjalan dan peraturan pemerintah mengenai pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara; dan/atau
- fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah mengenai penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan PPh dalam tahun berjalan.
- Lampiran 13C - Daftar Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Lampiran ini digunakan untuk melaporkan fasilitas pengurangan PPh Badan antara lain:
- fasilitas pengurangan PPh Badan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah mengenai penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan PPh dalam tahun berjalan;
- fasilitas pengurangan PPh Badan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah mengenai penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus; dan/atau
- fasilitas pengurangan PPh Badan bagi WP dalam negeri, atas kegiatan sektor keuangan di financial center, dan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah mengenai pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara.
- Lampiran 14 - Penggunaan Sisa Lebih untuk Pembangunan dan Pengadaan Sarana dan Prasarana
Lampiran ini digunakan untuk melaporkan penggunaan sisa lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.