JAKARTA, DDTCNews - Di Indonesia, anjing sebagai hewan peliharaan sempat dikenai pajak. Ketentuan ini sudah berlaku sejak zaman kolonial Belanda. Lewat Staatsblad 283/1906, pemerintah Hindia Belanda mewajibkan pemilih anjing untuk melaporkan jumlah anjing peliharaan, memberi medali anjing (dog tag) atau peneng, serta membayar pajak untuk anjingnya.
Salah satu tujuan pengenaan pajak anjing adalah untuk mengendalikan populasi anjing dan mencegah penyebaran rabies. Karenanya, anjing-anjing yang punya 'majikan' wajib dipasangi kalung identitas agar jelas kepemilikannya.
Nah, praktik pemungutan pajak anjing di masa lalu ini bisa kita lihat dari kliping Koran Merdeka tertanggal 20 Desember 1951 (potongan kliping di atas artikel ini). Dalam sebuah petak kolom kecil, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta—yang saat itu masih disebut Kota Jakarta Raya—mengumumkan periode pembayaran pajak atas anjing peliharaan.
Wali Kota Jakarta Raya Sjamsuridzal mengumumkan bahwa pemungutan pajak anjing tahun 1952 akan dilaksanakan pada Januari 1952.
"Wali Kota Djakarta Raja dengan ini mengumumkan bahwa pemungutan Padjak Andjing tahun 1952," tulis pengumuman tersebut.
Pada saat itu, pajak anjing dipungut melalui 2 angsuran. Angsuran pertama, dibayarkan pada Januari 1952. Kemudian angsuran kedua, dibayarkan pada Juli 1952.
Selanjutnya, apabila pajak yang semestinya dibayar ternyata tidak dilunasi maka pajak ditetapkan oleh Jawatan Pajak dan dikenakan denda senilai 25 sen. Tidak dijelaskan lebih jauh nominal denda ini untuk jangka waktu berapa lama.
Karena merupakan kewenangan pemerintah daerah, pemungutan pajak anjing bisa berbeda-beda di setiap daerah. Ketentuan pajak anjing tersebut masih bertahan hingga dekade 1990-an.
Ingin tahu tentang pajak anjing lebih jauh? DDTCNews sempat mengulasnya secara mendalam dalam artikel Kamus, Apa Itu Pajak Anjing? (sap)
