KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Kunjungan kepada Wajib Pajak?

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 07 Januari 2026 | 17.30 WIB
Update 2025, Apa Itu Kunjungan kepada Wajib Pajak?

SISTEM self assessment menuntut wajib pajak untuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan kewajiban perpajakannya secara mandiri. Sehubungan dengan penerapan sistem self assessment, Ditjen Pajak (DJP) berupaya melakukan pembinaan melalui pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan, DJP telah mengatur pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui Surat Edaran No. SE-05/PJ/2022.

Dalam perkembangannya, Kementerian Keuangan pun menerbitkan PMK 111/2025 yang memerinci ketentuan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Kegiatan pengawasan tersebut salah satunya dilakukan melalui kunjungan kepada wajib pajak. Lantas, apa itu kunjungan kepada wajib pajak (kunjungan)?

Definisi Kunjungan Kepada Wajib Pajak

Merujuk Pasal 1 angka 17 PMK 111/2025, kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengawasan oleh PNS di lingkungan DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Pasal 4 ayat (1) PMK 111/2025 memberikan wewenang kepada direktur jenderal (dirjen) pajak untuk melakukan kunjungan dalam rangka pengawasan kepatuhan. Dalam pelaksanaannya, wewenang pengawasan tersebut, termasuk kunjungan, didelegasikan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Umumnya, kunjungan dilakukan oleh Account Representative (AR) dan/atau pegawai DJP yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan. Apabila ditelusuri, berdasarkan PMK 111/2025, setidaknya ada 4 kondisi yang membuat AR dan/atau pegawai DJP melakukan kunjungan.

Pertama, kunjungan dalam rangka permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) wajib pajak terdaftar. Sesuai dengan ketentuan, DJP dapat menerbitkan dan menyampaikan surat P2DK (SP2DK) kepada wajib pajak.

Atas penyampaian SP2DK tersebut, wajib pajak harus memberikan tanggapan dalam jangka waktu paling lama 14 hari dan dapat diperpanjang selama 7 hari. Selanjutnya, DJP akan melakukan penelitian atas tanggapan SP2DK yang diberikan wajib pajak.

Nah, AR dan/atau petugas DJP dapat melakukan kunjungan dalam rangka P2DK apabila:

  1. berdasarkan hasil penelitian, tanggapan wajib pajak tidak sesuai dengan SP2DK;
  2. terdapat data dan/atau keterangan tambahan setelah SP2DK disampaikan; atau
  3. wajib pajak tidak menyampaikan tanggapan atas SP2DK sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

Kedua, kunjungan terkait dengan penyampaian imbauan. Dalam rangka pengawasan wajib pajak terdaftar, DJP dapat menyampaikan surat imbauan pemenuhan kewajiban pajak. Surat imbauan itu menyangkut beragam hal di antaranya imbauan: pembayaran pajak; pelaporan/penyetoran pajak; dan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Berdasarkan surat imbauan itu, wajib pajak dapat memberikan tanggapan dengan menyampaikan penjelasan atas kewajiban perpajakannya. Atas tanggapan yang disampaikan wajib pajak, DJP pun akan melakukan penelitian.

Nah, AR dan/atau petugas DJP dapat melakukan kunjungan terkait dengan penyampaian imbauan berdasarkan hasil penelitian tanggapan wajib pajak. Selain itu, kunjungan bisa dilakukan apabila wajib pajak tidak memberikan tanggapan atas surat imbauan yang disampaikan DJP.

Ketiga, kunjungan dalam rangka tindak lanjut surat teguran. AR dan/atau petugas DJP juga dapat melakukan kunjungan sebagai tindak lanjut dari penerbitan surat teguran. Adapun surat teguran diterbitkan dalam hal:

  • SPT tidak disampaikan sesuai batas waktu yang ditetapkan; dan
  • pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Keempat, kunjungan dalam rangka P2DK kepada wajib pajak belum terdaftar. Sesuai dengan Pasal 15 ayat (1), DJP juga dapat menerbitkan SP2DK kepada wajib pajak belum terdaftar. Berdasarkan SP2DK tersebut, wajib pajak yang belum terdaftar pun wajib memberikan tanggapan.

Seperti halnya wajib pajak terdaftar, tanggapan atas SP2DK harus disampaikan dalam jangka waktu 14 hari dan dapat diperpanjang selama 7 hari. Selanjutnya, DJP akan melakukan penelitian atas tanggapan SP2DK yang diberikan wajib pajak belum terdaftar.

Nah, AR dan/atau petugas DJP dapat melakukan kunjungan dalam rangka P2DK kepada wajib pajak belum terdaftar apabila:

  1. berdasarkan hasil penelitian, tanggapan wajib pajak tidak sesuai dengan SP2DK; atau
  2. wajib pajak tidak menyampaikan tanggapan sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

Kewajiban dan Hak

Pada saat melakukan kunjungan, AR dan/atau pegawai DJP yang ditugaskan wajib memperlihatkan tanda pengenal pegawai dan surat perintah pengawasan. Selain itu, AR dan/atau pegawai DJP wajib memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait dengan kegiatan pengawasan yang dilakukan.

Sementara itu, wajib pajak harus memberikan kesempatan kepada AR dan/atau pegawai DJP untuk melakukan kunjungan. Di sisi lain, wajib pajak berhak meminta AR dan/atau pegawai DJP untuk memperlihatkan tanda pengenal dan surat perintah pengawasan.

Selain itu, wajib pajak berhak meminta penjelasan kepada AR dan/atau pegawai DJP terkait dengan kegiatan pengawasan yang dilakukan. Perincian ketentuan seputar pengawasan kepatuhan wajib pajak dan kunjungan dapat disimak dalam PMK 111/2025.

Artikel ini merupakan pemutakhiran dari artikel berjudul Apa Itu Kunjungan (Visit) Pegawai Pajak? yang dipublikasikan pada 27 September 2021. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.