JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan nama-nama penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) noninstansi yang telah mendapatkan penunjukan dari menteri keuangan.
PSrE tersebut adalah PT Privy Identitas Digital (privy.id), PT Indonesia Digital Identity (vida.id), PT Vipas Inovasi Teknologi (vinotek.id), dan PT Digital Tandatangan Asli (xignature.co.id). Keempat PSrE dimaksud telah ditunjuk oleh menteri keuangan berdasarkan keputusan yang terbit pada 2022 dan 2024.
"Untuk dapat menandatangani dokumen perpajakan secara digital saat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan melalui Coretax DJP, termasuk saat menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak memerlukan kode otorisasi atau sertifikat elektronik (sertel)," tulis DJP dalam pengumuman resminya, dikutip pada Selasa (6/1/2026).
Sesuai dengan PMK 81/2024, sertel bisa digunakan untuk menandatangani dokumen perpajakan secara digital bila sertel diterbitkan oleh PSrE instansi dan PSrE noninstansi.
Sertel PSrE instansi adalah sertel yang digunakan oleh wajib pajak instansi pemerintah, sedangkan sertel PSrE noninstansi adalah sertel yang digunakan oleh wajib pajak selain instansi pemerintah.
"PSrE merupakan PSrE yang sudah diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan ditunjuk oleh menteri [yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara]," bunyi Pasal 8 ayat (4) PMK 81/2024.
Untuk memperoleh sertel, wajib pajak perlu mengajukan permohonan penerbitan sertel kepada PSrE yang dimaksud pada Pasal 8 ayat (4) PMK 81/2024 sesuai dengan ketentuan masing-masing PSrE.
"Tata cara pengajuan permohonan penerbitan dan masa berlaku sertel sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh PSrE," bunyi Pasal 9 ayat (2) PMK 81/2024. (dik)
