KMK 10/2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Januari 2025

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 01 Januari 2026 | 13.30 WIB
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Januari 2025
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews -- Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Januari 2026.

Penetapan tarif bunga per bulan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 10/MK/EF/2025. Beleid ini diteken Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu atas nama menteri keuangan pada 30 Desember 2025.

“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Januari 2026,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut, dikutip pada Kamis (1/1/2026).

Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,52% sampai dengan 2,18%. Tarif tersebut ada yang lebih tinggi dan ada yang masih sama dibandingkan dengan tarif sanksi bunga yang berlaku pada periode Desember 2025. Simak Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Desember 2025.

Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode periode 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Januari 2026 dapat dilihat pada tabel berikut.

Besaran tarif bunga per bulan dalam KMK tersebut bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan tersebut berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift faktor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.

Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,52%. Tarif bunga per bulan tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan periode sebelumnya. Perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode periode 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Januari 2026 dapat dilihat pada tabel berikut:

Untuk mempermudah melihat tren perkembangan tarif bunga, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.