TIPS PAJAK

Cara Download BPA1 bagi Pegawai dan BPA2 untuk PNS Via Coretax

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 08 Januari 2026 | 15.00 WIB
Cara Download BPA1 bagi Pegawai dan BPA2 untuk PNS Via Coretax

BATAS waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi akan jatuh pada 31 Maret. Biasanya, DJP memberikan imbauan kepada wajib pajak sejak awal tahun untuk segera melaporkan SPT Tahunannya.

Sebelum dapat melaporkan SPT Tahunan, ada data yang perlu disiapkan. Bagi pegawai tetap pada perusahaan swasta atau penerima pensiunan berkala, data tersebut di antaranya adalah Bukti Pemotongan (Bupot) Pajak Penghasilan (PPh) Formulir A1 (BPA1). Simak Perbedaan Pegawai Tetap dari Aspek Perpajakan dan Ketenagakerjaan

Sementara itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, atau pensiunannya, perlu menyiapkan Bupot PPh Formulir A2 (BPA2). Simak Apa Itu Bupot Formulir BPA1 dan BPA2?

Secara ringkas, BPA1 atau BPA2 memuat akumulasi penghasilan bruto, biaya pengurang, serta PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh pemberi kerja selama 1 tahun pajak. Pemotong pajak harus memberikan BPA1 atau BPA2 kepada pegawai maksimal 1 bulan setelah masa pajak terakhir berakhir.

Seiring dengan berlakunya coretax, pegawai pegawai bisa dapat mengunduh (download) secara mandiri BPA1 atau BPA2 miliknya melalui coretax. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengunduh BPA1 atau BPA2 secara mandiri via coretax.

Sebelum mengunduh BPA1 atau BPA2 via coretax, pastikan Anda sudah melakukan aktivasi akun coretax agar dapat login dan mengakses layanan yang tersedia. Simak WP Belum Pernah Akses Coretax, Apa yang Pertama Kali Harus Dilakukan?

Apabila Anda sudah berhasil aktivasi akun coretax, login ke akun coretax Anda melalui laman menggunakan NIK, password coretax, serta isi kode keamanan (captcha yang muncul. https://coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/Account/Login.

Selanjutnya, pastikan pemotong pajak tempat Anda bekerja telah menerbitkan BPA1 atau BPA2. Caranya, Anda dapat melihat notifikasi dengan mengklik ikon lonceng yang ada pada halaman utama coretax. Apabila tidak muncul notifikasi apapun, klik tombol refresh.

Selain itu, Anda juga dapat langsung memilih menu Portal Saya dan submenu Dokumen Saya. Apabila tidak ada dokumen yang muncul klik tombol refresh untuk memunculkan seluruh dokumen yang tersedia pada akun coretax Anda.

Cari dokumen dengan Judul Dokumen “Bukti Potong PPh Pasal 21 A1 (BPA1)” atau “Bukti Potong PPh Pasal 21 A2 (BPA2)”. Lalu, geser halaman ke kanan dan klik tombol Unduh. Sistem akan otomatis mengunduh BPA1 atau BPA2 Anda. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.