WAJIB Pajak Luar Negeri (WPLN) yang menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU PPh, penghasilan yang diterima oleh WPLN selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia umumnya dipotong PPh dengan tarif sebesar 20% dari jumlah bruto. Sementara itu, perlakuan pajak atas BUT dipersamakan dengan subjek pajak badan.
Namun, apabila terdapat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara mitra maka pengenaan PPh atas penghasilan yang diterima WPLN dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam P3B.
Pengenaan PPh sesuai dengan ketentuan dalam P3B tersebut bisa dilakukan sepanjang WPLN baik orang pribadi maupun badan memenuhi ketentuan. Ketentuan tersebut salah satunya adalah menyampaikan formulir DGT kepada pemotong/pemungut pajak. Lantas, apa itu formulir DGT?
Ketentuan mengenai formulir DGT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2025. Merujuk Pasal 1 angka 8 PMK 112/2025, formulir DGT adalah formulir yang diisi oleh WPLN dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di Mitra P3B dalam rangka penerapan P3B.
Formulir DGT menjadi dokumen yang membuktikan bahwa WPLN tersebut merupakan penduduk di negara/yurisdiksi mitra P3B. Selain itu, formulir DGT merupakan dokumen yang menyatakan bahwa WPLN yang bersangkutan memenuhi syarat dan berhak memperoleh manfaat P3B.
Sebab, pernyataan dalam formulir DGT menyatakan bahwa WPLN tersebut memenuhi 3 syarat. Pertama, bukan merupakan subjek pajak dalam negeri (SPDN) Indonesia. Kedua, merupakan penduduk mitra P3B untuk tujuan perpajakan. Ketiga, tidak melakukan penyalahgunaan P3B, yaitu WPLN meliputi:
Merujuk Pasal 8 ayat (3) PMK 112/2025, formulir DGT harus memenuhi 5 ketentuan. Pertama, diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Kedua, ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan yang berlaku di mitra P3B.
Ketiga, disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan yang berlaku di mitra P3B. Pengesahan formulir DGT oleh pejabat dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili (SKD) Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sepanjang:
Keempat, digunakan untuk periode yang tercantum pada formulir DGT. Adapun periode yang tercantum pada formulir DGT, yaitu paling lama 12 bulan. Kelima, menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK 112/2025.
Secara ringkas, WPLN yang telah mengantongi formulir DGT harus menyerahkannya kepada pemotong atau pemungut pajak agar dapat memanfaatkan P3B. Selanjutnya, pemotong atau pemungut Pajak yang menerima formulir DGT melakukan pengecekan pemenuhan ketentuan.
Pengecekan dilakukan terhadap formulir DGT berdasarkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pemotongan atau pemungutan PPh. Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, apabila formulir P3B memenuhi ketentuan pemotong atau pemungut pajak:
Sebaliknya, apabila formulir DGT tidak memenuhi ketentuan maka pemotong atau pemungut pajak memotong atau memungut PPhsesuai dengan ketentuan UU PPh.
WPLN yang telah memiliki tanda terima formulir DGT tidak perlu menyampaikan formulir DGT untuk pemotongan atau pemungutan pajak berikutnya. Hal ini berlaku sesuai dengan periode yang tercantum dalam formulir DGT.
Sebagai gantinya, WPLN cukup menyampaikan tanda terima formulir DGT tersebut kepada pemotong dan pemungut pajak agar dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan dalam P3B. Pemotong atau pemungut pun selanjutnya akan melakukan pengecekan kesesuaian atas tanda terima formulir DGT.
Kendati menjadi syarat untuk dapat memanfaatkan P3B, tidak semua penerima penghasilan diwajibkan untuk menyerahkannya. Merujuk Pasal 12 PMK 112/2025, ada 5 pihak yang dikecualikan dari kewajiban penyerahan formulir DGT, yaitu:
