PEKALONGAN, DDTCNews - Integrasi Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) resmi diterapkan di Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Peluncuran integrasi data pertanahan dan perpajakan tersebut digelar di Kantor Sekretariat Daerah Kota Pekalongan.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menyambut baik inovasi tersebut. Ia menilai integrasi NIB dan NOB menjadi langkah strategis dalam menyelaraskan data pertanahan dan perpajakan agar lebih akurat dan terpadu.
“Ketika data pertanahan dan data perpajakan diselaraskan maka kebijakan pertanahan, perpajakan, tata ruang, hingga investasi memiliki pondasi yang lebih kokoh. Ini sekaligus mendukung Kebijakan Satu Data Indonesia,” ujar Ossy, dikutip pada Minggu (28/12/2025).
Menurutnya, integrasi NIB dan NOP tidak hanya menyatukan basis data lintas sektor, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selama ini, sambungnya, pelayanan pertanahan dan perpajakan belum sepenuhnya terhubung sehingga berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data.
“Kesatuan data ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas, meningkatkan pelayanan yang tidak lagi bertele-tele di bidang perpajakan dan pertanahan daerah, serta berpotensi meningkatkan penerimaan daerah. Nantinya, penerimaan tersebut dapat dimanfaatkan pemerintah daerah untuk pembangunan Kota Pekalongan,” lanjutnya.
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid mengapresiasi peluncuran integrasi NIB dan NOP. Ia memandang intergasi data tersebut merupakan terobosan penting dalam pelayanan publik. Ia berharap integrasi ini mampu memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Kota Pekalongan memiliki potensi besar, baik dari sektor kuliner maupun pariwisata. Semoga integrasi NIB-NOP ini tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga menjadi berkah untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekalongan,” ungkap Achmad, seperti dilansir
Peluncuran integrasi data pertanahan dan perpajakan di Kota Pekalongan ini diberi nama Batik Tanahan. Istilah tersebut merupakan singkatan dari Basis Data Terintegrasi Layanan Pajak dan Pertanahan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan Joko Wiyono beserta jajaran serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama dan administrator di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (sap)
