CORETAX SYSTEM

Anda ASN? Masih Ada 3 Hari Tersisa untuk Aktivasi Akun Coretax

Redaksi DDTCNews
Minggu, 28 Desember 2025 | 14.00 WIB
Anda ASN? Masih Ada 3 Hari Tersisa untuk Aktivasi Akun Coretax
<p>ASN Dinas Pertanian Kabupaten Maros melakukan aktivasi akun coretax di KPP Pratama Maros. <em>(foto: DJP)</em></p>

MAROS, DDTCNews - Bagi aparatur sipil negara (ASN), PPPK, TNI, dan Polri wajib melakukan aktivasi akun Coretax DJP paling lambat 31 Desember 2025. Hal ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB No. 7/2025. Artinya, masih ada 3 hari aparat negara untuk mengaktivasi akun coretax system dan membuat kode otorisasi.

Makin mepetnya batas waktu aktivasi akun coretax system bagi ASN membuat kantor pajak melakukan jemput bola. Misalnya, KPP Pratama Maros di Sulawesi Selatan yang mengundang puluhan pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Maros untuk melakukan aktivasi akun dan kode otorisasi Coretax DJP.

"Antusiasme para pegawai mencerminkan kesiapan instansi mereka dalam menyambut pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang untuk pertama kalinya akan menggunakan sistem Coretax secara penuh," tulis KPP Pratama Maros dalam siaran pers, dikutip pada Minggu (28/12/2025).

Sejak akhir November, para pegawai dari Dinas Pertanian telah mulai mendatangi KPP Pratama Maros secara bergelombang untuk memperoleh asistensi resmi dari petugas pajak. Kedatangan mereka dipersiapkan dengan baik; masing-masing membawa KTP, Kartu Keluarga, serta kartu NPWP sebagai syarat wajib untuk mempermudah proses aktivasi akun dan penerbitan kode otorisasi.

Menurut KPP Pratama Maros, proses layanan berlangsung tertib, efisien, dan didukung oleh petugas TPT yang sigap membimbing setiap wajib pajak dari tahap verifikasi hingga akun mereka benar-benar aktif.

Salah satu pegawai Dinas Pertanian yang hadir mengonfirmasi alasan kedatangan rombongan tersebut. “Kami diminta kantor untuk melakukan pemadanan dan aktivasi Coretax untuk laporan SPT tahun depan,” ungkapnya ketika diwawancarai petugas TPT.

Petugas TPT KPP Pratama Maros turut memberikan apresiasi kepada para pegawai yang telah mengambil inisiatif lebih awal dalam mempersiapkan akun Coretax DJP.

Sebagaimana diketahui, Ditjen Pajak (DJP) mulai mengimplementasikan coretax system secara nasional sejak awal 2025. Pelaporan SPT Tahunan yang akan dilakukan pada 2026 juga akan sepenuhnya menggunakan platform tersebut.

Wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax DJP secara langsung di kantor pajak terdekat atau secara mandiri melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.