CORETAX SYSTEM

Jangan Panik! Deadline Coretax Bukan 31 Desember, Aktivasi Bisa Online

Redaksi DDTCNews
Rabu, 31 Desember 2025 | 09.30 WIB
Jangan Panik! Deadline Coretax Bukan 31 Desember, Aktivasi Bisa Online
<p>Warga antre mengisi daftar untuk melakukan aktivasi akun Coretax di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (30/12/2025).&nbsp;ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/tom.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tidak perlu panik untuk buru-buru mengaktivasi akun coretax system ke kantor pajak. Dalam beberapa hari terakhir, KPP dan KP2KP di daerah dipadati warga yang ingin meminta asistensi aktivasi Coretax DJP. Mereka mengejar 'batas waktu' yang disosialisasikan oleh otoritas pajak selama ini, yakni 31 Desember 2025.

Namun, sejatinya tidak ada batas waktu aktivasi coretax. Imbauan yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) tentang deadline aktivasi akun coretax sebenarnya merupakan upaya mitigasi agar tidak terjadi penumpukan aktivasi menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan nanti.

"Menjelang akhir tahun ini mungkin wajib pajak melihat atau mengalami sendiri antrean panjang di kantor pajak. Banyak kabar beredar kalau aktivasi Coretax 'harus' sebelum 31 Desember 2025. Tidak perlu panik! Aktivasi Coretax 'tidak berakhir' pada 31 Desember 2025," tulis KPP Pratama Tangerang Barat dalam unggahannya, Rabu (31/12/2025).

Demi kenyamanan, DJP melanjutkan, wajib pajak tidak perlu antre lama ke kantor pajak. Aktivasi akun Coretax DJP bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, sebelum menggunakan layanan coretax system.

Sederhananya, wajib pajak boleh-boleh saja baru melakukan aktivasi akun coretax pada Januari 2026 nanti, tepat sebelum menggunakan layanan Coretax DJP. Perlu diingat, pelaporan SPT Tahunan pada 2026 nanti sudah 'full coretax'. Jadi, sebelum lapor SPT Tahunan dengan coretax, wajib pajak wajib melakukan aktivasi akun terlebih dulu.

Nah, aktivasi akun coretax pun bisa dilakukan secara mandiri, tanpa perlu harus mendatangi kantor pajak. Wajib pajak bisa mengikuti tutorialnya melalui tautan https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

"Seluruh layanan pajak Gratis. Hati-hati dengan calo atau pihak yang menjanjikan jalur cepat dengan bayaran," kata DJP.

Selanjutnya, apabila wajib pajak mengalami kendala teknis terkait dengan perubahan data sehingga memerlukan pendampingan atau asistensi di kantor pajak, diimbau untuk mengikuti waktu kedatangan secara lebih bijak.

Perlu diketahui, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax DJP ini juga menjadi bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.

Sementara itu, PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.