WAJIB pajak dengan peredaran bruto tertentu (UMKM) yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM. PPh Final UMKM tersebut dapat dilunasi dengan 2 cara, yaitu: (i) disetor sendiri oleh wajib pajak; atau (ii) dipotong oleh pemotong pajak (apabila wajib pajak UMKM bertransaksi dengan pemotong pajak).
Untuk itu, pemotong pajak yang bertransaksi dengan wajib pajak UMKM harus memotong PPh final dengan tarif sebesar 0,5%. Hal yang perlu diperhatikan, pemotong pajak bisa melakukan pemotongan PPh final dengan tarif sebesar 0,5% apabila wajib pajak UMKM memiliki surat keterangan (suket).
Suket yang dimaksud yaitu surat yang menerangkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu berdasarkan PP 55/2022 s.t.d.d PP 20/2026. Hal ini berarti status suket wajib pajak UMKM penting untuk ditinjau karena berpengaruh pada perlakuan pajaknya.
Atas pemotongan PPh tersebut, pemotong pajak harus membuat bukti pemotongan (bupot). Merujuk lampiran PER-11/PJ/2025, bupot yang perlu dibuat berupa Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan (Bupot) PPh Unifikasi Berformat Standar (Formulir BPPU). Simak Tiga Jenis Kode Objek Pajak untuk Pemotongan PPh WP UMKM, Apa Saja?
Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara membuat Bupot PPh Unifikasi (BPPU) untuk lawan transaksi yang merupakan orang pribadi pelaku usaha UMKM dengan omzet lebih dari Rp500 juta.
Sebelum membuat bupot, pastikan lawan transaksi Anda memiliki suket dengan status aktif. Wajib pajak UMKM dapat melakukan pengecekan mandiri untuk melihat fasilitas aktif yang dimilikinya melalui menu Portal Saya, submenu Profil Saya, tab Fasilitas Aktif. Simak Cara Cek Status Surat Keterangan (suket) PPh Final UMKM Via Coretax
Sebab, seiring dengan berlakunya coretax, fasilitas pajak yang dimiliki wajib pajak otomatis masuk ke dalam sistem eBupot pemotong apabila wajib pajak tersebut memang sudah mendapatkan fasilitas pajak.
Dengan demikian, Anda sebagai pemotong pajak tidak perlu memasukkan nomor suket yang dimiliki wajib pajak UMKM secara manual. Fasilitas tersebut akan otomatis muncul dan dapat dipilih apabila wajib pajak UMKM memiliki suket yang tercatat di sistem coretax.
Misal, apabila wajib pajak UMKM yang akan dipotong/dipungut pajak memiliki suket maka akan muncul tambahan pilihan fasilitas "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu”. Sebaliknya, apabila wajib pajak UMKM tidak memiliki suket maka opsi tersebut tidak muncul.
Oleh karenanya, Anda dapat meminta suket serta memastikan status suket tersebut aktif di coretax. Anda juga dapat mencoba mengeceknya dengan memastikan muncul dropdown fasilitas “Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu”.
Apabila wajib pajak UMKM telah memberikan suket dan dropdown fasilitas muncul, barulah Anda dapat membuat Bupot PPh Final dengan tarif 0,5% sesuai dengan ketentuan. Untuk membuat bupot, mula-mula, buka dan login ke akun Coretax DJP.
Selanjutnya, pilih menu e-Bupot dan submenu BPPU. Berikutnya, klik tombol +Create eBupot BPU. Sistem akan menampilkan formulir “EBUPOT BPU”. Formulir tersebut terdiri atas 3 bagian, yaitu: informasi umum, pajak penghasilan, dan dokumen referensi.
Pada bagian Informasi Umum, lengkapi kolom-kolom dengan panduan sebagai berikut:
Pada bagian Pajak Penghasilan (Rp), lengkapi kolom-kolom dengan panduan sebagai berikut:
Pada bagian Dokumen Referensi, lengkapi kolom-kolom dengan panduan sebagai berikut:
Setelah semua kolom terisi, klik tombol Submit. Apabila berhasil, sistem akan memunculkan notifikasi “Success. Save data successfully”. Bupot yang Anda buat juga akan terlihat pada tabel BPPU Belum Terbit.
Untuk menerbitkan bupot, centang check box di sebelah bupot yang sesuai dan klik tombol Terbitkan (yang berada pada bagian atas halaman). Apabila berhasil, bukti pemotongan yang Anda buat akan berpindah dan muncul di menu Telah Terbit. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
