PEMERINTAH merombak ketentuan seputar pajak penghasilan (PPh) final UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) 20/2026. Beleid yang berlaku mulai 22 April 2026 ini mengubah sejumlah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PP 55/2022.
Salah satu perubahan paling signifikan adalah dihapusnya batas waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan perseroan (PT) Perorangan. Ketentuan itu juga berlaku bagi WP OP dan PT Perorangan yang batas waktu pemanfaatan berdasarkan PP 55/2022 telah berakhir sepanjang masih memenuhi kriteria.
Dengan demikian, WP OP dan PT Perorangan yang batas waktu pemanfaatannya telah berakhir bisa lanjut menggunakan skema PPh Final UMKM (sepanjang masih memenuhi kriteria). Oleh karena itu, surat keterangan (Suket) yang terbit sebelum PP 20/2026 pun masih tetap sah dan berlaku hingga wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria.
Untuk memastikan kelancaran pemotongan PPh, wajib pajak yang sebelumnya memiliki Suket PP 55/2022 dan masih memenuhi kriteria dapat memastikan status fasilitas perpajakannya. Pengecekan status fasilitas diperlukan di antaranya agar lawan transaksi dapat memproses pemotongan PPh final 0,5% saat membuat bukti potong (bupot).
Seperti diketahui, seiring dengan berlakunya coretax, fasilitas pajak yang dimiliki wajib pajak otomatis masuk ke dalam sistem e-Bupot lawan transaksi apabila wajib pajak tersebut memang sudah mendapatkan fasilitas pajak. Simak Bertransaksi dengan WP UMKM, Gimana Cara Input Fasilitasnya di Bupot?
Oleh karena itu, wajib pajak UMKM perlu memastikan fasilitas pajaknya telah tercantum dalam profil coretax. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengecek dan mengunduh status Suket PPh Final UMKM via coretax. Simak Tiga Jenis Kode Objek Pajak untuk Pemotongan PPh WP UMKM, Apa Saja?
Secara ringkas, wajib pajak UMKM dapat melakukan pengecekan mandiri untuk melihat status Suket PPh Final UMKM yang dimilikinya via coretax melalui 2 cara. Kedua cara tersebut meliputi: (i) melalui modul Layanan Wajib Pajak; atau (ii) melalui modul Portal Saya.
Pengecekan Status Suket melalui Menu Portal Saya
Pada halaman awal Coretax, pilih menu Portal Saya, submenu Profil Saya, dan klik opsi Ikhtisar Profil Wajib Pajak. Kemudian, pilih tab Fasilitas Aktif. Selanjutnya, cari kode AS.06-01, lalu geser halaman ke kanan untuk melihat status "Active" beserta tanggal berakhir (di mana untuk WP OP dan PT Perorangan kosong).

Pengecekan dan Unduh Suket melalui Menu Layanan Wajib Pajak
Pada halaman awal Coretax, pilih menu Layanan Wajib Pajak, submenu Layanan Administrasi, dan pilih opsi Daftar Fasilitas Saya. Kemudian, cari kode AS.06-01 dan geser halaman ke kanan untuk melihat "Nomor Dokumen". Salin nomor dokumen tersebut sebagai referensi. Simak Telanjur Gunakan NPPN, Bisakah WP OP Kembali Pakai PPh Final UMKM?

Berikutnya, masuk ke menu Portal Saya dan submenu Dokumen Saya. Selanjutnya, cari Suket dengan menggunakan nomor dokumen yang sudah Anda salin dan klik tombol Unduh yang terdapat pada kolom Aksi. Simak Beda Pemberitahuan PPh Ketentuan Umum dan NPPN yang Wajib Diketahui WP
Apabila status fasilitas masih aktif, tetapi Anda terkendala dalam mengunduh Suket PPh Final UMKM maka Anda dapat mengajukan Pelaporan Insiden Meja Layanan Teknologi Informasi (biasa disebut Tiket Melati). Selesai Semoga bermanfaat. (rig)
