JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sejauh ini tidak ada program atau kebijakan khusus yang bertujuan menggali potensi pajak dari kegiatan sewa properti seperti rumah kontrakan.
Purbaya mengatakan pemajakan atas sewa tanah dan/atau bangunan dilakukan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku. Menurutnya, jika seseorang memperoleh penghasilan dari kegiatan sewa properti maka orang tersebut memang harus membayar pajak penghasilan (PPh).
"Enggak ada secara khusus kita akan mengejar [pajak] kontrakan. Biasa saja, business as usual, tapi kan normalnya kalau ada income, ya bayar pajak," tegasnya kepada awak media di Kantor Kemenkeu, Rabu (12/8/2026).
Purbaya menuturkan wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dari kegiatan sewa kontrakan tetap harus menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan. Dia juga menegaskan bahwa pungutan PPh itu bukanlah jenis pajak baru.
Pemungutan PPh atas sewa bangunan telah diatur dalam PP 34/2017 tentang PPh atas Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. Beleid itu menetapkan tarif PPh dikenakan sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.
"Kalau ditanya apakah kami akan mengejar-ngejar [pajak] kontrakan, enggak ada perintah seperti itu. Jadi [ketentuan pajak yang berlaku sekarang] bukan pajak baru dan business as usual saja untuk itu," ucap Purbaya.
Sebagai informasi, rencana pemerintah untuk menggali potensi pajak dari kegiatan sewa rumah pertama kali terungkap dalam konsultasi publik RAPBN 2027 yang diselenggarakan oleh Ditjen Anggaran (DJA).
Penggalian potensi pajak dari kegiatan sewa rumah dikemukakan sebagai salah satu contoh bentuk perluasan basis pajak yang akan ditempuh pemerintah pada tahun depan.
Perluasan basis pajak dianggap perlu untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari kelompok-kelompok wajib pajak yang selama ini masih belum patuh.
Setelah topik pajak kontrakan ini menjadi perbincangan hangat, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti memberikan klarifikasi bahwa hingga saat ini belum ada usulan program kerja perpajakan yang secara khusus menyasar transaksi sewa properti.
"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," ujar Inge.
Sementara itu, Inge juga menekankan pemajakan atas sewa properti sesungguhnya bukanlah kebijakan baru. Penghasilan dari sewa tanah dan bangunan adalah objek pajak yang dikenai PPh final sebesar 10%. (rig)
