[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
CORETAX SYSTEM

Nota Retur di Coretax Bisa Dibuat Non-PKP, Begini Ketentuannya

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15.30 WIB
Nota Retur di Coretax Bisa Dibuat Non-PKP, Begini Ketentuannya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Sejak implementasi Coretax DJP, nota retur harus dibuat dan ditandatangani secara elektronik dan diunggah melalui Coretax DJP atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Ditjen Pajak (DJP).

DJP menegaskan nota retur tersebut tidak hanya bisa dibuat oleh pembeli yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP). Lebih luas dari itu, pembeli non-PKP baik orang pribadi maupun badan juga dapat membuat nota retur.

"Tidak hanya PKP, non-PKP baik orang pribadi maupun badan juga dapat mengakses e-Faktur untuk melihat faktur pajak masukan dan melakukan retur via Coretax DJP," jelas DJP melalui Coretaxpedia, dikutip pada Sabtu (8/8/2026).

Bagi pembeli PKP, pembuatan nota retur dapat dilakukan sepanjang faktur pajak masukan yang akan diretur sudah berstatus dikreditkan (credited) atau tidak dikreditkan (uncredited). Sementara itu, pembuatan nota retur bagi pembeli non-PKP dapat dilakukan sepanjang faktur pajaknya berstatus approved.

Merujuk Coretaxpedia, pembuatan nota retur di coretax dapat dilakukan melalui 2 cara. Pertama, melalui submenu pajak masukan. Kedua, melalui submenu retur pajak masukan. Terkait dengan pembuatan nota retur, penyuluh DJP menyarankan agar pembeli membuat nota retur melalui skema impor.

"Pada implementasi coretax, sangat disarankan melakukan retur melalui skema impor XML dan pastikan sudah menggunakan versi konverter yang ter-update. Setelah berhasil impor data, lakukan upload retur pajak masukan tanpa view konsep/editing (jangan klik tombol pensil). Ini adalah problem solver untuk semua kendala retur," jelas penyuluh DJP melalui channel Telegram FAQ Coretax.

Adapun channel Telegram FAQ Coretax merupakan channel personal yang diampu oleh Penyuluh Pajak DJP Muhammad Rahmatullah Barkat dan Rindang Kartika Ayuningtyas.

Sebagai informasi, nota retur adalah dokumen yang dibuat oleh pembeli untuk disampaikan kepada PKP penjual apabila terjadi pengembalian BKP (retur). Merujuk Pasal 286 ayat (1) PMK 81/2024, pengembalian BKP berarti pengembalian BKP, baik sebagian maupun seluruhnya oleh pembeli BKP.

Namun, pengembalian BKP dianggap tidak terjadi jika BKP yang dikembalikan (diretur) diganti dengan BKP yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis, maupun harganya. Jika terjadi pengembalian BKP inilah pembeli harus membuat dan menyerahkan nota retur.

Nota retur menjadi dokumen yang penting dalam administrasi PPN. Sebab, pengembalian BKP dapat mengurangi pajak keluaran dan PPnBM terutang dari PKP penjual. Selain itu, juga dapat mengurangi pajak masukan dari PKP pembeli bila pajak masukan atas BKP tersebut telah dikreditkan.

Selain itu, pengembalian BKP juga dapat mengurangi biaya atau harta bagi PKP pembeli. Hal ini terjadi apabila pajak masukan atas BKP yang dikembalikan tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.

Bagi pembeli yang bukan PKP, pengembalian BKP juga dapat mengurangi catatan biaya atau harta apabila PPN atau PPnBM atas BKP yang dikembalikan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.

Nota retur merupakan terminologi dan ketentuan yang khusus mengacu pada pengembalian BKP. Apabila terjadi pembatalan jasa kena pajak (JKP), ketentuan yang berlaku ialah nota pembatalan. Simak Apa Itu Nota Retur? (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.