[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Fiskus Jelaskan Sistem Agregasi dalam Penentuan Omzet PPh Final 0,5%

[DDTCNews] Redaksi
Senin, 10 Agustus 2026 | 12.00 WIB
Fiskus Jelaskan Sistem Agregasi dalam Penentuan Omzet PPh Final 0,5%
<p>Petugas pajak KPP Pratama Bengkulu Satu tengah memberikan edukasi kepada wajib pajak. (foto:&nbsp;P. Ardianta R.M.)</p>

MUKOMUKO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu menggelar layanan Pojok Pajak bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kantor Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu pada 20 Juli 2026.

Seksi Pengawasan V KPP Pratama Bengkulu Satu Taufik Wibisono menjelaskan Pojok Pajak digelar sebagai upaya mendekatkan layanan administrasi pajak kepada masyarakat, sekaligus memberikan edukasi mengenai ketentuan perpajakan terbaru.

“Melalui Pojok Pajak, masyarakat dapat berkonsultasi mengenai administrasi perpajakan tanpa harus datang ke Kantor KPP Pratama Bengkulu Satu di Kota Bengkulu,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Senin (10/8/2026).

Dalam kegiatan itu, Taufik menjelaskan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/2026 mengenai PPh Final bagi UMKM. Dia menerangkan wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi masih dapat memanfaatkan tarif PPh Final sebesar 0,5%.

Sementara itu, lanjutnya, badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV), firma, dan perseroan terbatas (PT) yang baru terdaftar diwajibkan menggunakan tarif umum PPh Badan.

Selain itu, Taufik menjelaskan penentuan batas omzet atau peredaran bruto sebesar Rp4,8 miliar kini menggunakan sistem agregasi yang menggabungkan omzet suami, istri, beserta perseroan perorangan yang dimiliki.

Meski begitu, fasilitas omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta setahun bagi wajib pajak orang pribadi tetap berlaku sesuai dengan ketentuan.

Selain memberikan edukasi mengenai regulasi UMKM, petugas juga memberikan asistensi aktivasi akun Coretax DJP kepada para pengunjung. Pendampingan dilakukan mulai dari proses verifikasi identitas, aktivasi akun, hingga pengisian dan pelaporan SPT Tahunan.

“Masyarakat juga diperkenalkan dengan Coretaxpedia sebagai media pembelajaran mandiri mengenai penggunaan sistem Coretax DJP,” tutur Taufik.

Selanjutnya, Taufik turut mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Dia mengimbau masyarakat untuk tidak mengunduh berkas berformat .apk, tidak mengakses tautan yang dikirim pihak tidak dikenal, serta memastikan seluruh informasi resmi DJP berasal dari domain pajak.go.id.

Apabila menemukan indikasi penipuan, sambungnya, masyarakat dapat menghubungi Kring Pajak 1500200, WhatsApp layanan KPP Pratama Bengkulu Satu di nomor 08998328328, atau datang langsung ke kantor pajak terdekat.

"Kehadiran Pojok Pajak ini agar masyarakat memahami aturan UMKM, mendapat asistensi pengisian SPT Tahunan, dan siap menggunakan Coretax DJP secara aman. Kepatuhan pajak yang baik juga harus diimbangi dengan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kejahatan siber," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.