ADMINISTRASI PAJAK

Tiga Jenis Kode Objek Pajak untuk Pemotongan PPh WP UMKM, Apa Saja?

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 16 Juni 2026 | 12.30 WIB
Tiga Jenis Kode Objek Pajak untuk Pemotongan PPh WP UMKM, Apa Saja?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pemotong/pemungut pajak yang bertransaksi dengan wajib pajak UMKM harus membuat bukti potong/pungut (bupot). Merujuk PER-11/PJ/2025, bupot yang perlu dibuat berupa Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Berformat Standar (Formulir BPPU).

Bupot tersebut tetap harus dibuat meski pemotong/pemungut bertransaksi dengan wajib pajak UMKM yang menyerahkan surat pernyataan bahwa omzet dari kegiatan usahanya belum melebihi Rp500 juta. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a angka 4 PER-11/PJ/2025.

“Bupot PPh Unifikasi...tetap dibuat dalam hal: a. jumlah PPh...yang dipotong dan/atau dipungut nihil karena:...4. adanya transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu yang menyampaikan surat pernyataan sebagai pengganti Surat Keterangan,” bunyi pasal tersebut, dikutip pada Selasa (16/6/2026).

PER-11/PJ/2025 juga telah memerinci tata cara pembuatan bupot untuk transaksi dengan wajib pajak UMKM melalui lampirannya. Salah satu poin yang perlu disoroti, ada 3 jenis kode objek pajak terkait dengan pemotongan/pemungutan pajak terhadap wajib pajak UMKM.

Pertama, 28-423-01. Kode objek pajak ini digunakan untuk pemotongan/pemungutan PPh atas penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh WAJIB PAJAK UMKM yang menyerahkan surat keterangan.

Kedua, 28-423-02. Kode objek pajak ini digunakan untuk pemotongan/pemungutan PPh atas transaksi pembelian yang dilakukan oleh wajib pajak UMKM yang menyerahkan surat keterangan.

Ketiga, 28-423-03. Kode objek pajak ini digunakan untuk pemotongan/pemungutan PPh atas transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak UMKM dengan peredaran usaha hingga Rp500 juta (menyerahkan surat pernyataan).

Pada sistem coretax, kode objek pajak tersebut tidak bisa diinput secara manual melainkan otomatis terisi berdasarkan opsi “Nama Objek Pajak” yang dipilih. Hal yang perlu diperhatikan, opsi nama objek pajak terkait dengan wajib pajak UMKM baru muncul mengikuti fasilitas pajak yang dipilih.

Misal, apabila wajib pajak UMKM yang akan dipotong/dipungut pajak memiliki surat keterangan (Suket) yang tercatat pada sistem coretax maka akan muncul tambahan pilihan fasilitas "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu”.

Sebaliknya, apabila wajib pajak UMKM tidak memiliki Suket maka opsi tersebut tidak muncul. Sementara itu, untuk wajib pajak UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta dan menyerahkan surat pernyataan maka opsi fasilitas yang dipilih adalah “Fasilitas Lainnya”. Simak Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak, WP OP UMKM Wajib Punya Surat Ini

Untuk itu, kepemilikan Suket dan penyerahan surat pernyataan penting dalam pemotongan/ pemungutan pajak terhadap wajib pajak UMKM. Adapun Suket adalah surat yang menerangkan wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar sesuai dengan PP 55/2022 s.t.d.d PP 20/2026.

Suket penting karena menjadi dasar pengenaan PPh Final dengan tarif 0,5%. Seiring dengan berlakunya coretax, fasilitas pajak yang dimiliki wajib pajak otomatis masuk ke dalam sistem eBupot lawan transaksi apabila wajib pajak tersebut memang sudah mendapatkan fasilitas pajak.

Oleh karenanya, wajib pajak UMKM perlu memastikan fasilitas pajaknya telah tercantum dalam profil coretax. Wajib pajak UMKM dapat melakukan pengecekan mandiri untuk melihat fasilitas aktif yang dimilikinya melalui menu Portal Saya, submenu Profil Saya, tab Fasilitas Aktif.

Sementara itu, surat pernyataan adalah surat yang menyatakan bahwa omzet dari kegiatan usaha wajib pajak orang pribadi UMKM masih belum melebihi Rp500 juta ketika bertransaksi dengan pihak pemotong/pemungut pajak.

Berbeda dengan Suket PP 55/2022 yang pembuatannya perlu diajukan ke DJP, surat pernyataan bisa dibuat sendiri oleh WAJIB PAJAK OP UMKM. Format surat pernyataan telah tercantum dalam Lampiran PMK 164/2023.

Dengan surat pernyataan tersebut, wajib pajak orang pribadi UMKM nantinya akan terbebas dari pemotongan/pemungutan PPh ketika melakukan penjualan barang atau penyerahan jasa kepada pihak pemotong/pemungut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.