[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
ADMINISTRASI PAJAK

Cari Bukti Potong PPh di Coretax? Begini Menu dan Cara Unduhnya

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 10 Agustus 2026 | 14.30 WIB
Cari Bukti Potong PPh di Coretax? Begini Menu dan Cara Unduhnya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat melihat dan mengunduh bukti pemotongan (bupot) pajak penghasilan (PPh) melalui menu e-Bupot dan submenu Bukti Potong Saya di coretax.

Submenu tersebut menjadi saluran baru untuk melihat dan mengunduh bupot setelah sebelumnya berada di menu Dokumen Saya. Berbeda dengan menu Dokumen Saya yang isinya bervariasi, menu Bukti Potong Saya hanya menghimpun bukti potong.

"Wajib pajak dapat mengunduh bukti potong yang diterima dari lawan transaksi kapan saja melalui menu eBupot > Bukti Potong Saya," jelas DJP melalui Coretaxpedia, dikutip pada Senin (10/8/2026).

Melalui menu Bukti Potong Saya, wajib pajak dapat memilih jenis bukti potong, masa pajak, dan tahun pajak dari bukti potong yang dibutuhkan. Selain itu, wajib pajak dapat menggunakan filter berdasarkan nomor pemotongan dan NPWP pemotong.

Caranya, pilih jenis bupot, masa pajak, dan tahun pajak, sesuai dengan bupot PPh yang Anda ingin cari. Misal, pilih jenis e-bupot BP A1- Bukti Pemotongan A1 Masa Pajak Terakhir, masa pajak Desember, tahun pajak 2025. Lalu, klik Cari.

Sistem akan memunculkan bupot PPh yang sesuai. Apabila bupot PPh belum muncul, Anda dapat mencoba klik tombol Refresh. Pada bupot PPh yang muncul, Anda bisa mengklik tombol Mata untuk melihat detail bupot PPh. Lalu, tombol PDF dipakai untuk mengunduh bupot dalam format PDF.

Selain itu, Anda dapat mengekspor bupot PPh Anda dalam bentuk file CSV, excel dan dalam bentuk PDF. Caranya, Anda cukup mengklik tombol CSV, Excel, atau PDF yang berada pada bagian atas tabel bupot PPh.

Selain BP A1, Anda juga dapat mencari bupot PPh lainnya. Mulai dari BPPU, BPNR, BP21, BP26, BPA2, dan Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap. Selain itu, Anda dapat menggunakan filter berdasarkan nomor pemotongan dan NPWP pemotong. Simak Apa Itu Modul e-Bupot Coretax dan Menu-Menunya?

Khusus Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap (BPMP), wajib pajak hanya dapat melihat saja dan tidak bisa mengunduhnya. Sebab, BPMP tak memerlukan cetakan dokumen sehingga fitur unduhan dokumen PDF untuk BPMP tidak ada. Simak Alasan Pegawai Hanya Dapat Notifikasi dan Tak Bisa Cetak Bupot Bulanan (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.