[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
SPT TAHUNAN

DJP: 12,12 Juta WP OP dan 1,08 Juta WP Badan Lapor SPT Tepat Waktu

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15.00 WIB
DJP: 12,12 Juta WP OP dan 1,08 Juta WP Badan Lapor SPT Tepat Waktu
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat 12,12 juta wajib pajak orang pribadi (WP OP) telah melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 sebelum atau tepat pada batas waktu pelaporan.

Sementara itu, sebanyak 1,08 juta WP badan telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 sebelum atau tepat pada batas waktu pelaporan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk WP OP berakhir pada 30 April 2026, sedangkan bagi WP badan berakhir pada 31 Mei 2026.

"Sampai dengan April, [jumlah SPT] wajib pajak orang pribadi yang masuk ada 12,12 juta. Untuk wajib pajak badan, kalau melihat kepatuhan formal berarti SPT yang disampaikan hingga akhir Mei, itu SPT badan ada 1,08 juta," papar Inge, dikutip pada Sabtu (8/8/2026).

Pemerintah sebelumnya memberikan kelonggaran batas waktu pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025. Batas akhir penyampaian SPT Tahunan ditetapkan pada 30 April 2026 bagi WP OP dan 31 Mei 2026 bagi WP badan.

Lebih lanjut, Inge mengatakan DJP masih berupaya mengejar target pelaporan sebanyak 15,27 juta SPT Tahunan 2025 hingga akhir 2026.

Meski batas waktu pelaporan telah terlewati, DJP tetap mengimbau wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan untuk segera memenuhi kewajibannya.

"Walaupun waktunya sudah lewat, tetap kita ingatkan dengan harapan mereka tahun depan bisa lebih tepat waktu [melapor SPT Tahunan]. Jadi target kita 15,27 juta masih terus kita kejar sampai akhir tahun," kata Inge.

Hingga 27 Juli 2026, DJP telah menerima 13,94 juta SPT Tahunan 2025 atau setara dengan 91,2% dari target.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 13,90 juta SPT disampaikan melalui portal Coretax DJP. Adapun sisanya disampaikan melalui kanal lainnya, yakni 26.184 SPT melalui coretax form, 10.391 SPT melalui aplikasi M-Pajak, 31 SPT menggunakan formulir kertas, serta 1 SPT melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.