[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
PER-8/PJ/2026

DJP Ubah KJS PPh Final PPJB, Developer Tak Perlu Lagi Pemindahbukuan

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 11 Agustus 2026 | 14.00 WIB
DJP Ubah KJS PPh Final PPJB, Developer Tak Perlu Lagi Pemindahbukuan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PER-8/PJ/2026, Ditjen Pajak (DJP) mengubah kode jenis setoran (KJS) untuk penyetoran PPh final atas penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah dan/atau bangunan pertama.

Merujuk pada PER-8/PJ/2026-8/PJ/2026, KJS yang digunakan developer untuk menyetorkan PPh final atas penghasilan dari PPJB kepada pembeli pertama adalah 402. Sebelumnya, developer harus menyetor dengan KJS 432, kemudian melakukan pemindahbukuan ke KJS 402 agar pembayaran dapat divalidasi untuk keperluan balik nama sertifikat.

"Saat ini, KJS 402 secara resmi dapat digunakan untuk pembayaran PPh final atas PHTB atau PPJB pertama. Dengan kebijakan perubahan ini, developer menjadi lebih praktis karena tidak perlu lagi melakukan pemindahbukuan (PBK) ke KJS 402 hanya untuk keperluan validasi SSP PPhTB," jelas penyuluh DJP melalui channel Telegram FAQ Coretax, dikutip pada Selasa (11/8/2026).

Sementara itu, KJS 432 kini dikhususkan untuk pembayaran atas perubahan atau adendum PPJB. Sebagai contoh, terjadi transaksi over kredit atau pengalihan hak yang membuat pembeli pertama mengalihkan atau menjual hak propertinya kepada pembeli kedua sebelum dilakukannya akta jual beli (AJB).

Atas transaksi tersebut, yaitu perubahan atau adendum PPJB, PPh final dengan tarif 2,5% disetorkan menggunakan kombinasi kode akun pajak (KAP) 411128 dan KJS 432 serta disetor atas nama pembeli pertama. Dengan demikian, transaksi tersebut tidak menggunakan KJS 402.

"Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan dari Perubahan atau Adendum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan/atau Bangunan," bunyi keterangan KJS 432 berdasarkan lampiran PER-8/PJ/2026.

Sebagai informasi, PPJB atas tanah dan/atau bangunan merupakan kesepakatan jual beli antara pihak yang menjual atau bermaksud menjual tanah dan/atau bangunan dengan pihak yang membeli atau bermaksud membeli tanah dan/atau bangunan.

Kesepakatan tersebut dapat berupa surat perjanjian pengikatan jual beli, surat pemesanan unit, kuitansi pembayaran uang muka, atau bentuk kesepakatan lainnya antara penjual dan pembeli. Sesuai dengan ketentuan Pasal 191 ayat (1) PMK 81/2024, penghasilan dari PPJB terutang PPh final.

PPh final atas penghasilan dari PPJB umumnya dikenakan dengan tarif sebesar 2,5%. Perincian ketentuan mengenai PPh final atas PPJB dapat mengacu pada PP 34/2016 dan PMK 81/2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.