JAKARTA, DDTCNews — Calon Hakim Agung (CHA) Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak Yeheskiel Minggus Tiranda berpandangan penyatuan atap pada Pengadilan Pajak adalah tonggak untuk melakukan pembaruan pada badan peradilan khusus pajak dimaksud.
Yeheskiel mengatakan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023, kewenangan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan atas Pengadilan Pajak resmi beralih ke Mahkamah Agung (MA) selambat-lambatnya 31 Desember 2026.
"Pengadilan Pajak ditegaskan sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman sehingga pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan dialihkan sepenuhnya ke MA," ujar Yeheskiel dalam fit and proper test yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR, Rabu (12/8/2026).
Adapun pembaruan yang perlu dilaksanakan pada tubuh Pengadilan Pajak, yakni, pertama, percepatan transisi kelembagaan dengan tetap menjaga kesinambungan persidangan.
Kedua, penguatan kapasitas hakim pajak atas isu-isu terkini, yakni aspek perpajakan atas ekonomi digital dan aset kripto serta solusi dua pilar yang diusung oleh OECD.
Ketiga, digitalisasi proses beracara, sidang elektronik, dan manajemen berkas serta integrasi dengan coretax administration system.
Keempat, penguatan pengawasan integritas melalui mekanisme etik hakim pajak yang independen dari eksekutif dalam rangka memulihkan kepercayaan publik.
Menurut Yeheskiel, penyatuan atap serta beragam pembaruan pada Pengadilan Pajak akan memitigasi seluruh risiko yang terkait dengan penanganan sengketa pajak.
"Reformasi substantif, kelembagaan, dan prosedural harus berjalan beriringan untuk menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik," ujar Yeheskiel. (dik)
