TIPS PAJAK

Cara Laporkan Penghasilan Istri dari 1 Pemberi Kerja di SPT Suami

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 03 Februari 2026 | 17.30 WIB
Cara Laporkan Penghasilan Istri dari 1 Pemberi Kerja di SPT Suami

MERUJUK Pasal 8 UU PPh, sistem pengenaan PPh di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Artinya, penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga (NPWP gabung dengan suami).

Untuk itu, seluruh penghasilan dan kredit pajak istri dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya dan dikenai pajak sebagai satu kesatuan. Prinsip ini membuat sistem coretax menempatkan bukti pemotongan (Bupot A1/A2/BP21) atas nama istri ke Lampiran 1 (L-1) bagian D dan E SPT Tahunan PPh suaminya.

Bupot istri akan terprepopulasi ke Lampiran 1 bagian D dan E suaminya apabila NPWP-nya bergabung dan telah masuk ke dalam daftar unit keluarga (DUK) suami dengan status ‘tanggungan’. Namun, sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) UU PPh, penggabungan penghasilan suami-istri tidak dilakukan dalam hal:

  1. penghasilan istri diperoleh dari pekerjaan sebagai pegawai;
  2. penghasilan istri telah dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja;
  3. penghasilan istri tersebut semata‐mata diperoleh dari satu pemberi kerja; dan
  4. penghasilan istri tersebut berasal dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.

Apabila memenuhi ketentuan tersebut maka penghasilan istri tidak digabung dengan penghasilan suami dan pengenaan PPh-nya bersifat final. Ringkasnya, istri yang NPWP-nya bergabung dengan suami, bekerja sebagai pegawai dari 1 pemberi kerja, penghasilannya telah dipotong PPh, dan tidak memiliki penghasilan lain (usaha/pekerjaan bebas) maka penghasilannya dianggap telah final.

Artinya, penghasilan istri tersebut tidak menambah pajak terutang suami dan cukup dilaporkan sebagai penghasilan yang bersifat final di SPT Tahunan PPh suami. Hal yang perlu diperhatikan, penghasilan istri tersebut tidak otomatis terekam sebagai penghasilan final suaminya melainkan ada tahap-tahap yang perlu dilakukan terlebih dahulu.

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara melaporkan penghasilan istri yang bergabung NPWP dengan suami, bekerja sebagai pegawai dari 1 pemberi kerja, dan tidak memiliki penghasilan lain, sebagai penghasilan final di SPT Tahunan PPh suaminya.

Ketentuan Umum

Seorang istri yang memilih menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami (NPWP gabung suami) tidak perlu melaporkan SPT Tahunan PPh sendiri. Adapun pelaporan SPT dilakukan oleh suami menggunakan akun coretax suami. Sebelum melaporkan SPT Tahunan PPh, ada sejumlah poin yang perlu diperhatikan suami:

  1. Suami harus memastikan istrinya telah tercantum dalam DUK dengan status tanggungan. Simak Cara Tambah Anggota Keluarga dalam Data Unit Keluarga di Coretax DJP;
  2. Setelah membuat konsep SPT Tahunan PPh dan masuk formulir induk SPT (klik ikon pensil), suami perlu menekan tombol ‘Posting’ untuk menarik data-data yang ada pada sistem coretax (termasuk Bupot);
  3. Istri telah menerima Bupot baik berupa BPA1 (pegawai tetap swasta), BPA2 (PNS, TNI/Polri, pejabat), atau BP21 (pegawai tidak tetap) dan bupot tersebut otomatis masuk ke SPT Tahunan PPh Suami pada:
    • Lampiran 1 bagian D - Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Pekerjaan; dan
    • Lampiran 1 bagian E - Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh.

Cara Melaporkan Penghasilan Istri sebagai Penghasilan Final Suami

Untuk melaporkan penghasilan istri sebagai penghasilan final maka suami harus memindahkan data penghasilan bruto dan PPh Pasal 21 pada Bupot istri (yang ada pada Lampiran 1 bagian D dan E) ke Lampiran 2 bagian A - Penghasilan yang Dikenakan PPh Bersifat Final. Simak Apa Itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Lampiran-Lampirannya?

Untuk memindahkan penghasilan istri tersebut, mula-mula suami perlu memberikan jawaban “Ya” pada 2 pertanyaan pada induk formulir SPT Tahunan PPh berikut:

  • 10a. Apakah Terdapat PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain?, pilih Ya; dan
  • 14c. Apakah Anda menerima penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final, pilih Ya.

Selanjutnya, pindah ke tab L-1 dan gulir halaman menuju bagian D dan E dan cari data Bupot istri. Pada bagian D, catat jumlah penghasilan bruto istri (geser dan lihat kolom ‘Penghasilan bruto’). Lalu, pada bagian E, catat NPWP perusahaan istri dan jumlah PPh Pasal 21 dari Bupot istri (geser ke kanan lihat kolom ‘PPh yang Dipotong/Dipungut’).

Kemudian, hapus Bupot istri dari Lampiran 1 bagian D dan E dengan cara mengklik ikon Sampah. Berikutnya, pindah ke tab L-2 bagian A dan klik tombol Tambah. Sistem akan memunculkan pop-up windows yang meminta wajib pajak melengkapi informasi berikut:

  • NPWP Pemotong/Pemungut. Isikan NPWP perusahaan tempat istri bekerja sesuai dengan Bupot istri;
  • Nama Pemotong/Pemungut. Bagian ini akan otomatis terisi berdasarkan data NPWP yang diinput;
  • Kode Objek Pajak. Bagian ini terkunci dan akan otomatis terisi berdasarkan pilihan pada kolom Kode Objek Pajak;
  • Jenis Penghasilan. Pilih opsi jenis penghasilan ‘Penghasilan Istri dari Satu Pemberi Kerja’;
  • Dasar Pengenaan Pajak. Isikan jumlah penghasilan bruto istri sesuai dengan Bupot istri;
  • PPh Terutang. Isikan jumlah PPh yang telah dipotong/dipungut berdasarkan Bupot istri.
  • Setelah semua kolom terisi, klik Simpan.

Ringkasnya, penghasilan istri yang bekerja pada 1 pemberi kerja dan bergabung dengan NPWP suami tidak otomatis terekam sebagai penghasilan final suami. Untuk itu, suami perlu memindahkan secara mandiri penghasilan istri beserta PPh yang telah dipotong dari Lampiran 1 bagian D dan E ke Lampiran 2 bagian A.

Apabila suami tidak melakukan langkah tersebut, sementara Bupot istrinya terprepopulasi ke dalam Lampiran 1 bagian D dan E maka berpotensi menyebabkan SPT Tahunan PPh suami menjadi kurang bayar. Selesai. Simak DJP Nonaktifkan Massal NPWP Istri yang Masuk DUK Suami

Penjelasan pada artikel ini juga selaras dengan materi sosialisasi DJP bertajuk Data Unit Keluarga (DUK) dan Kewajiban Perpajakan Wanita Kawin. Untuk informasi lebih lanjut, Anda juga dapat menyimak panduan pengisian SPT Tahunan PPh dari DJP melalui laman SPT Tahunan Coretax DJP. Simak Sudah Menikah, Apakah Istri Wajib Gabung NPWP dengan Suami? (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.