JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menonaktifkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) milik istri secara massal pada 25 Januari 2026 lalu. Topik tersebut menjadi salah satu pemberitaan media nasional pada hari ini, Senin (2/2/2026).
Penonaktifan dilakukan terhadap NPWP istri yang tercatat sebagai tanggungan dalam data unit keluarga (DUK) pada akun wajib pajak suami.
"Jika dalam tanggal tersebut ada NPWP istri yang termasuk dalam tanggungan suami, status wajib pajak istri tersebut akan otomatis nonaktif," bunyi keterangan DJP.
Langkah ini diklaim bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Dengan demikian, kewajiban perpajakan cukup dilaksanakan secara satu pintu melalui suami selaku kepala keluarga.
Dalam hal istri hendak melaksanakan kewajiban pajak secara terpisah (MT/PH), status MT/PH tersebut perlu diaktifkan kembali melalui akun wajib pajak milik istri dan milik suami.
Pertama-tama, istri melalui akun wajib pajaknya perlu mengubah kategori profilnya menjadi PH atau MT pada menu Profil Saya. Selanjutnya, suami melalui akun wajib pajaknya perlu mengubah status istri pada DUK menjadi Kepala Keluarga Lain (MT/PH).
Terakhir, istri melalui akun wajib pajaknya perlu mengajukan pengaktifan kembali wajib pajak nonaktif pada menu Profil Saya.
"Setelah data sinkron, barulah istri mengajukan permohonan pengaktifan kembali wajib pajak nonaktif melalui menu Profil Saya agar bisa kembali lapor pajak secara mandiri," tulis DJP.
Sebagai informasi, DUK adalah kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 UU PPh.
Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah dan anak yang belum dewasa digabungkan dengan suami selaku kepala keluarga bila wanita kawin dan anak dimaksud telah menjadi bagian dari DUK.
Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang wajib pajak yang perlu memanfaatkan fitur posting saat lapor SPT Tahunan via coretax. Kemudian, ada pula pembahasan mengenai rencana perombakan 70 orang pejabat DJP.
Wajib pajak perlu memanfaatkan fitur posting ketika mengisi SPT Tahunan tahun pajak 2025 melalui coretax administration system.
Dengan mengeklik tombol Posting SPT pada formulir induk SPT Tahunan, coretax akan menarik data-data yang diperlukan untuk pengisian SPT Tahunan.
"Setelah klik tombol posting selesai dilakukan, data-data dari proses bisnis coretax yang lain akan terisi atau ter-update secara otomatis ke lampiran-lampiran terkait," ungkap DJP. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal untuk merombak 70 pejabat di lingkungan DJP.
Purbaya menegaskan rotasi pegawai ini bertujuan untuk memperbaiki internal organisasi tiap unit vertikal Kemenkeu. Kebijakan ini juga untuk mengamankan kinerja penerimaan pajak karena akan berimbas terhadap perekonomian nasional.
"Kemarin kan orang di Bea Cukai saya ganti 31 orang, ...[pekan ini] sekitar 70 orang pajak [DJP] akan saya putar," ujarnya. (DDTCNews, Antara, Investor Daily)
Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan adanya penurunan penyampaian laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang terkait dengan tindak pidana perpajakan pada tahun lalu.
Sepanjang 2025, ada 5.428 LTKM dengan indikasi tindak pidana asal di bidang perpajakan yang disampaikan oleh pihak pelapor kepada PPATK. Sementara pada 2024, PPATK menerima 5.968 LTKM dengan indikasi tindak pidana asal di bidang perpajakan.
"LTKM adalah laporan yang wajib disampaikan oleh penyedia jasa keuangan saat ada transaksi mencurigakan," bunyi laporan PPATK. (DDTCNews)
DJP menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam acara Optimalisasi Peran Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas (Paksi-API atau Paksiapi).
Kolaborasi ini dilaksanakan untuk memastikan seluruh pegawai DJP menjaga integritas dan semangat antikorupsi dalam menjalankan tugas.
"Ini berkolaborasi dengan memberikan edukasi serta sharing knowledge tentang antikorupsi," ujar Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur DJP Belis Siswanto. (DDTCNews)
Komisi Yudisial (KY) akan menghapus syarat pelampiran surat rekomendasi bagi figur yang turut serta dalam seleksi calon hakim agung (CHA).
Menurut Anggota KY Andi Muhammad Asrun, adanya syarat melampirkan surat rekomendasi bagi CHA kerap menimbulkan ekspektasi yang berlebih bagi CHA bersangkutan. Sementara selama ini, para CHA harus melampirkan surat rekomendasi dari setidaknya 3 orang yang mengetahui integritas, kualitas, dan kinerja CHA.
"Katakanlah misalnya dia dapat rekomendasi dari pimpinan tinggi lembaga negara, kan berekspektasi dia. Itu tidak terlalu menentukan pada akhirnya," ujar Asrun. (DDTCNews) (dik)
