[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PER-6/PJ/2026

DJP Berwenang Awasi WP yang Sudah dan Belum Tambah Status GloBE

Muhamad Wildan
Jumat, 07 Agustus 2026 | 12.00 WIB
DJP Berwenang Awasi WP yang Sudah dan Belum Tambah Status GloBE
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews — Ditjen Pajak (DJP) berwenang melakukan pengawasan terhadap wajib pajak GloBE.

Pengawasan dilakukan baik atas wajib pajak yang sudah melakukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE maupun yang belum melakukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE.

"Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki oleh DJP," bunyi Pasal 23 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026, dikutip pada Jumat (7/8/2026).

Pengawasan terhadap wajib pajak GloBE yang sudah melakukan penambahan status meliputi pelaporan SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE, pembayaran pajak, penyampaian notifikasi, penyampaian GloBE information return (GIR), dan lain-lain.

Bagi wajib pajak yang belum melakukan penambahan status, pengawasan juga turut dilakukan atas pemenuhan kewajiban untuk menambahkan status sebagai wajib pajak GloBE.

Bila wajib pajak diketahui belum melakukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE secara mandiri, DJP dapat menambahkan status kepada wajib pajak dimaksud secara jabatan.

"Dalam hal wajib pajak GloBE tidak menyampaikan permohonan penambahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib pajak GloBE dilakukan penambahan status secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi oleh Kepala KPP tempat wajib pajak GloBE terdaftar," bunyi Pasal 4 ayat (7) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.

Agar terhindar dari penambahan status secara jabatan, wajib pajak perlu mengajukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE paling lambat bulan depan.

"Permohonan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama pada saat grup perusahaan multinasional memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3," bunyi Pasal 4 ayat (2) PER-6/PJ/2026.

Wajib pajak yang harus melakukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE adalah wajib pajak yang merupakan anggota grup perusahaan multinasional dengan omzet tahunan grup senilai €750 juta atau lebih berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama dalam 2 dari 4 tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.