JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah siap mengimplementasikan sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) dalam waktu dekat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan implementasi SPP-TDLN akan diawali di bank-bank BUMN, lalu akan diperluas ke bank lainnya secara bertahap.
"[10 September] mulai dipungut. Itu kan sudah lama kita training sistemnya, namanya sandboxing. Sudah dites beberapa bank, 4 bank BUMN sudah jalan waktu itu. Resminya nanti tanggal 10 [September]," katanya, Selasa (8/9/2026).
Purbaya enggan memastikan tambahan penerimaan pajak yang dapat diperoleh pemerintah dari penerapan SPP-TDLN. Namun, Purbaya mengeklaim penyelenggara SPP-TDLN telah menjanjikan tambahan penerimaan yang besar dari sistem dimaksud.
"Saya belum bisa hitung karena itu kan akan menarik dari yang sebelumnya belum kita tarik. Jadi saya tidak tahu potensinya. Kalau janji vendornya sih gede, cuma saya sangsi itu terbukti dalam waktu dekat," ujar Purbaya.
Meski demikian, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya mengatakan implementasi SPP-TDLN dapat meningkatkan basis pemajakan transaksi digital hingga 2 kali lipat.
"Kami yakin dengan penerapan SPP-TDLN kami akan menaikkan basis pajak setidaknya hampir 2 kali lipat dari yang sekarang antara Rp8 triliun sampai Rp12 triliun dari digital trading. Nanti mudah-mudahan bisa 2 kali lipat lebih," tuturnya.
Sebagai informasi, SPP-TDLN adalah sistem yang dikembangkan untuk melakukan pemungutan PPN terhadap transaksi digital luar negeri.
Anak usaha BUMN bernama PT Jalin Pembayaran Nusantara telah memperoleh penugasan berdasarkan Perpres 68/2025 untuk mengembangkan dan menyelenggarakan SPP-TDLN.
Secara umum, terdapat 2 jenis transaksi yang tercakup dalam skema pemungutan PPN melalui SPP-TDLN, yakni:
PPN dipungut oleh bank selaku pihak lain dalam hal penyelenggara SPP-TDLN telah memberikan konfirmasi kepada bank bahwa transaksi digital luar negeri terutang PPN.
Untuk diperhatikan, PPN yang dipungut adalah sebesar 11/111 dari harga atau pembayaran atas penyerahan BKP tidak berwujud atau JKP yang telah memperhitungkan PPN. (rig)
