JAKARTA, DDTCNews — Ditjen Pajak (DJP) menyatakan telah siap mengimplementasikan sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) dalam waktu dekat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengungkapkan persiapan implementasi SPP-TDLN oleh DJP dan PT Jalin Pembayaran Nusantara selaku penyedia sistem telah memasuki tahap akhir.
"Infrastruktur sistem telah disiapkan bersama PT Jalin Pembayaran Nusantara selaku penyelenggara SPP-TDLN, termasuk pengembangan sistem, integrasi, pengujian, sandboxing, serta uji coba konektivitas dengan industri sistem pembayaran," kata Inge, Rabu (9/9/2026).
Meski demikian, implementasi SPP-TDLN akan dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan sistem, keamanan transaksi dan data, serta kesiapan pihak yang terhubung dengan SPP-TDLN.
Perlu diketahui, pihak yang akan terhubung dengan SPP-TDLN adalah bank serta lembaga nonbank yang ditunjuk sebagai pihak lain guna melaksanakan pemungutan pajak.
"Terkait dengan bank maupun lembaga selain bank yang akan melakukan pemungutan, sesuai ketentuan mereka terlebih dahulu harus melalui proses pengembangan dan stabilisasi sistem sebelum ditunjuk sebagai pihak lain," ujar Inge.
Penunjukan bank dan lembaga nonbank sebagai pihak lain akan dilaksanakan sesuai kesiapan masing-masing serta akan diumumkan setelah penetapan penunjukannya selesai.
"Dengan demikian, tanggal 10 September sebagaimana disampaikan Dirjen Pajak [Bimo Wijayanto] merupakan dimulainya implementasi SPP-TDLN, sementara perluasan kepada penerbit akan berjalan sesuai kesiapan dan tahapan yang telah ditentukan," ujar Inge. (dik)
