JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kebijakan sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) resmi diimplementasikan pada hari ini Kamis, (10/9/2026).
Pada tahap awal implementasi, SPP-TDLN akan difokuskan pada himpunan bank milik negara (Himbara). Selain Himbara, beberapa bank swasta dan lembaga jasa keuangan seperti penyedia financial technology (fintech) juga akan dilibatkan secara bertahap.
"Iya [sudah diterapkan hari ini]. Sementara bank Himbara dulu, ada 4 yang besar, tapi ada juga bank-bank swasta yang ikut," katanya di Gedung Kemenkeu, Kamis (10/9/2026).
Perlu diketahui, SPP-TDLN adalah sistem yang dikembangkan untuk melakukan pemungutan PPN terhadap transaksi digital luar negeri. Berdasarkan Perpres 68/2025, anak usaha BUMN bernama PT Jalin Pembayaran Nusantara telah diberikan penugasan untuk mengembangkan dan menyelenggarakan SPP-TDLN.
Sementara itu, PPN akan dipungut oleh bank selaku pihak lain dalam hal penyelenggara SPP-TDLN telah memberikan konfirmasi kepada bank bahwa transaksi digital luar negeri terutang PPN.
Purbaya menjelaskan implementasi SPP-TDLN akan dipantau dalam sebulan ke depan. Hal ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan sistem, sekaligus memastikan sudah berjalan dengan baik dan andal.
"Jadi begini, kami tes dulu seperti apa dalam beberapa minggu ke depan. Habis itu, kami akan perluas ke bank-bank yang lain. Nanti, pada akhirnya, semua bank akan ikut program itu," kata menkeu.
Apabila penerapan SPP-TDLN dinilai sudah berjalan dengan baik, lanjut Purbaya, pemerintah akan memperluas penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPN.
"Semua akan ikut nanti. Fintech maupun bank-bank swasta yang lain juga akan ikut secara bertahap ketika sistemnya sudah siap betul menurut penilaian kami. Walaupun sekarang sistem sudah siap, tapi saya mau lihat hasilnya seperti apa sih sebulan ke depan," tuturnya. (rig)
