[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

Ada SPP-TDLN, Basis Pajak Digital Diyakini Bakal Naik Signifikan

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Selasa, 08 September 2026 | 12.00 WIB
Ada SPP-TDLN, Basis Pajak Digital Diyakini Bakal Naik Signifikan
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berkeyakinan kehadiran sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) bisa meningkatkan basis pajak secara signifikan.

Dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan basis pajak atas transaksi digital bisa naik 2 kali lipat berkat implementasi sistem baru dimaksud.

"Kami yakin dengan penerapan SPP-TDLN kami akan menaikkan basis pajak setidaknya hampir 2 kali lipat dari yang sekarang antara Rp8 triliun sampai 12 triliun dari digital trading. Nanti mudah-mudahan bisa 2 kali lipat lebih," ujar Bimo, dikutip pada Selasa (8/9/2026).

SPP-TDLN akan diimplementasikan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 68/2025 pada 10 September 2026. "Dalam jangka waktu tidak lama, 10 September, kami akan mengimplementasikan perpres terkait SPP-TDLN," ujar Bimo.

Sebagai informasi, SPP-TDLN adalah sistem yang dikembangkan untuk melakukan pemungutan PPN terhadap transaksi digital luar negeri.

Anak usaha BUMN bernama PT Jalin Pembayaran Nusantara telah memperoleh penugasan berdasarkan Perpres 68/2025 untuk mengembangkan dan menyelenggarakan SPP-TDLN.

Secara umum, terdapat 2 jenis transaksi yang tercakup dalam skema pemungutan PPN melalui SPP-TDLN, yakni:

  1. pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa barang digital oleh pemanfaat barang; dan/atau
  2. pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa jasa digital oleh pemanfaat jasa.

PPN dipungut oleh bank selaku pihak lain dalam hal penyelenggara SPP-TDLN telah memberikan konfirmasi kepada bank bahwa transaksi digital luar negeri terutang PPN.

Adapun PPN yang dipungut adalah sebesar 11/111 dari harga atau pembayaran atas penyerahan BKP tidak berwujud atau JKP yang telah memperhitungkan PPN. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.