JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berkeyakinan kehadiran sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) bisa meningkatkan basis pajak secara signifikan.
Dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan basis pajak atas transaksi digital bisa naik 2 kali lipat berkat implementasi sistem baru dimaksud.
"Kami yakin dengan penerapan SPP-TDLN kami akan menaikkan basis pajak setidaknya hampir 2 kali lipat dari yang sekarang antara Rp8 triliun sampai 12 triliun dari digital trading. Nanti mudah-mudahan bisa 2 kali lipat lebih," ujar Bimo, dikutip pada Selasa (8/9/2026).
SPP-TDLN akan diimplementasikan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 68/2025 pada 10 September 2026. "Dalam jangka waktu tidak lama, 10 September, kami akan mengimplementasikan perpres terkait SPP-TDLN," ujar Bimo.
Sebagai informasi, SPP-TDLN adalah sistem yang dikembangkan untuk melakukan pemungutan PPN terhadap transaksi digital luar negeri.
Anak usaha BUMN bernama PT Jalin Pembayaran Nusantara telah memperoleh penugasan berdasarkan Perpres 68/2025 untuk mengembangkan dan menyelenggarakan SPP-TDLN.
Secara umum, terdapat 2 jenis transaksi yang tercakup dalam skema pemungutan PPN melalui SPP-TDLN, yakni:
PPN dipungut oleh bank selaku pihak lain dalam hal penyelenggara SPP-TDLN telah memberikan konfirmasi kepada bank bahwa transaksi digital luar negeri terutang PPN.
Adapun PPN yang dipungut adalah sebesar 11/111 dari harga atau pembayaran atas penyerahan BKP tidak berwujud atau JKP yang telah memperhitungkan PPN. (dik)
