Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 61/2023

Ada Pergantian Pengurus Perusahaan, Simak Urutan Penagihan Pajaknya

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 27 September 2026 | 08.00 WIB
Ada Pergantian Pengurus Perusahaan, Simak Urutan Penagihan Pajaknya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah mengatur ketentuan penagihan pajak terhadap wajib pajak badan yang mengalami pergantian pengurus maupun restrukturisasi usaha. Pengaturan tersebut tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) PMK 61/2023, apabila terjadi perubahan atau penggantian pengurus yang tercantum dalam akta perusahaan maka tindakan penagihan pajak dilakukan terlebih dahulu terhadap pengurus yang namanya tercantum dalam akta perubahan.

"Dalam hal terdapat perubahan atau penggantian pengurus yang tercantum dalam akta, penagihan Pajak dilakukan terlebih dahulu terhadap pengurus yang namanya tercantum dalam akta perubahan kemudian terhadap pengurus yang namanya tercantum dalam akta sebelumnya," bunyi Pasal 9 ayat (8) PMK 61/2023, dikutip pada Minggu (27/9/2026).

Sementara itu, bagi pengurus yang namanya tidak tercantum secara formal dalam akta—seperti pihak yang nyata-nyata berwenang menentukan kebijakan atau menjalankan kegiatan usaha—serta pemegang saham maka urutan penagihan tetap mengikuti ketentuan pada umumnya.

Sebagai contoh, pengurus yang tercantum dalam akta PT A pada 2019 hingga Februari 2023 adalah Direktur B dan Komisaris C. Sementara itu, pengurus yang tercantum dalam akta perubahan PT A terhitung mulai Maret 2023 hingga saat ini adalah Direktur F dan Komisaris G.

Dengan demikian, penagihan pajak akan terlebih dahulu dilakukan terhadap PT A (wajib pajak badan bersangkutan), Direktur F, Komisaris G, orang yang nyata-nyata memiliki wewenang, dan pemegang saham. Selanjutnya, barulah Direktur B dan Komisaris C.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam contoh yang diberikan DJP melalui materi sosialisasi PMK 61/2023.

Selain pergantian pengurus, PMK 61/2023 juga mengatur skenario penagihan pajak bagi wajib pajak badan yang melakukan restrukturisasi perusahaan seperti penggabungan, peleburan, atau pemisahan.

Dalam kondisi tersebut maka tindakan penagihan pajak tetap ditujukan kepada penanggung pajak atas wajib pajak badan yang masih memiliki utang pajak sebelum restrukturisasi dilakukan. Ketentuan ini dikecualikan apabila penanggung pajak dapat meyakinkan pejabat dengan membuktikan bahwa kedudukannya tidak dapat dibebani utang pajak dan biaya penagihan pajak

"Penagihan Pajak dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak dari Wajib Pajak...yang:...c. dilakukan Penggabungan; d. dilakukan Peleburan; dan/atau e. dilakukan Pemisahan," bunyi Pasal 10 ayat (1) PMK 61/2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.