PROFIL PAJAK KABUPATEN RAJA AMPAT

Kontribusi PAD di Surga Pariwisata Ujung Papua Hanya 2%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Oktober 2020 | 16:15 WIB
Kontribusi PAD di Surga Pariwisata Ujung Papua Hanya 2%

RAJA Ampat merupakan salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Papua Barat. Kabupaten ini merupakan hasil pemekaran dari ibu kota Provinsi Papua Barat, yaitu Kota Sorong.

Sejak terbentuk menjadi kabupaten pada 2002, Raja Ampat mulai dikenal dengan keindahan alamnya yang menawan. Posisinya di jantung pusat segi tiga karang dunia (coal triangle) membuat daerah ini menjadi pusat keanekaragaman hayati laut tropis terkaya di dunia.

Selain kekayaan alam, Raja Ampat juga memiliki berbagai kebudayaan dan kesenian unik serta menarik yang disuguhkan oleh desa-desa adat. Pesona alam dan budaya tersebut membuat Raja Ampat menjadi salah satu tujuan wisata dunia.

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
MENGUTIP data Badan Pusat Statistik (BPS) Raja Ampat, produk domestik regional bruto (PDRB) kabupaten ini ditopang oleh sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Sektor primer ini memiliki kontribusi sebesar 30% terhadap PDRB Raja Ampat pada 2018.

Sektor pertambangan dan penggalian juga memberikan kontribusi cukup tinggi sebesar 26% terhadap ekonomi Raja Ampat. Selanjutnya, sektor administrasi pemerintahan memiliki menyumbang 19% terhadap PDRB 2018.

Sementara itu, sektor konstruksi serta sektor perdagangan besar dan eceran masing-masing memberikan kontribusi sebesar 15% dan 5% pada 2018.

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal


Sumber: BPS Kabupaten Raja Ampat (diolah)

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Kabupaten Raja Ampat pada 2018 menembus Rp1,20 triliun. Adapun dana perimbangan masih menjadi penopang utama pembangunan daerah ini dengan nominal Rp882,32 miliar atau 73% dari total pendapatan.

Sementara itu, realisasi dari lain-lain pendapatan yang sah memiliki kontribusi sebesar 25% dari total pendapatan atau senilai Rp301,52 miliar.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) mencatatkan realisasi paling rendah, yakni Rp21,02 miliar atau hanya 2% dari total pendapatan daerah. Dengan kata lain, peran PAD dalam pembiayaan pembangunan di Kabupaten Raja Ampat masih minim.

Apabila diperinci, PAD Raja Ampat didominasi oleh penerimaan lain-lain PAD yang sah. Pada 2018, penerimaan dari pos tersebut mencapai Rp8,59 miliar atau sebesar 41% dari total PAD. Selanjutnya, pajak daerah dan retribusi daerah masing-masing memberikan kontribusi sebesar 27% dan 22% dari total PAD.

Adapun realisasi kedua komponen PAD tersebut tercatat senilai Rp5,75 miliar dan Rp4,67 miliar. Kontribusi terendah PAD kota ini ini berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan total realisasi hanya senilai Rp2,08 miliar.

Baca Juga:
Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya


Sumber: Kementerian Keuangan (diolah)

Kinerja Pajak
BERDASARKAN data Kementerian Keuangan, persentase realisasi pajak terhadap target Kabupaten Raja Ampat pada periode 2014 hingga 2018 tergolong sangat fluktuatif. Hal ini terjadi salah satunya karena target yang ditetapkan dalam APBD mengalami volatilitas. Namun, jumlah penerimaan pajak daerah Kabupaten Raja Ampat selalu meningkat dan melebihi target.

Bila dirunut, pada 2014 realisasi penerimaan pajak daerah jauh melebihi target yang ditetapkan dengan capaian sebesar 240% atau senilai Rp2,58 miliar. Kondisi kemudian berbalik saat memasuki tahun fiskal 2015 dengan realisasi penerimaan senilai Rp1,75 miliar atau 145% dari target APBD. Pada 2016, realisasi pajak kembali meningkat dengan capaian 179% dari target APBD atau senilai Rp3,03 miliar.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Kinerja pajak kembali mengalami penurunan pada 2017 dengan capaian sebesar 68% dari target yang ditentukan. Meskipun demikian, realisasi penerimaan pajak mengalami peningkatan secara nominal, yaitu Rp3,41 miliar. Kemudian data terakhir, pada 2018, kinerja pajak Raja Ampat terkoreksi naik hingga mencapati 115% dari target APBD atau senilai Rp5,76 miliar.


Sumber: Kementerian Keuangan (diolah)

Sementara dari sisi penerimaan per jenis pajak, berdasarkan data Kementerian Keuangan, pajak hotel menjadi penyumbang terbesar bagi penerimaan pajak daerah 2018 dengan nominal Rp2,72 miliar.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Selain itu, kontributor terbesar lainnya berasal dari pajak penerangan jalan (PPJ) senilai Rp715,04 juta dan pajak restoran senilai Rp677,43 juta. Sebaliknya, pajak hiburan menjadi kontributor terendah dengan realisasi hanya mencapai Rp14,21 juta.

Jenis dan Tarif Pajak
TERDAPAT sepuluh jenis pajak tingkat kabupaten/kota yang berlaku di Raja Ampat. Sebagian besar tarif pajak di kabupaten ini diatur pada Perda Kabupaten Raja Ampat No. 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Selain itu, terdapat dua regulasi daerah lainnya yang mengatur tarif pajak daerah, yaitu Perda Kabupaten Raja Ampat No. 12 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Perda Kabupaten Raja Ampat No. 6 Tahun 2012 tetang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Baca Juga:
Anies-Ganjar Minta MK Panggil Menkeu-Mensos di Sidang Sengketa Pilpres

Berdasarkan beberapa beleid tersebut, berikut daftar jenis dan tarif pajak di Kabupaten Raja Ampat.


Keterangan:

  1. Rentang tarif mengacu pada UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Tarif bergantung pada jenis hiburan yang diselenggarakan.
  3. Tarif bergantung pada sumber tenaga listrik dan tujuan penggunaan
  4. Tarif bergantung pada jumlah nilai jual objek pajak (NJOP).

Selain tarif yang berlaku di atas, pemerintah daerah juga memberikan insentif pajak berupa pembebasan pajak hotel dan restoran selama 6 bulan demi membantu pelaku usaha pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Tax Ratio
BERDASARKAN penghitungan yang dilakukan oleh DDTC Fiscal Research, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kabupaten Raja Ampat pada 2017 tercatat sebesar 0,14%.

Adapun rata-rata tax ratio kabupaten/kota sebesar 0,54%. Indikator ini menunjukkan kinerja pajak dan retribusi daerah Raja Ampat relatif jauh lebih rendah dibanding rata-rata seluruh kabupaten/kota di Indonesia.


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan dan BPS (diolah)

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Catatan:

  • Tax ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB.
  • Rata-rata kabupaten/kota dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB) tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
  • Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Administrasi Pajak
PEMUNGUTAN pajak dan retribusi daerah Raja Ampat dilakukan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Raja Ampat. Dalam optimalisasi pelayanan dan penerimaan pajak daerah, berbagai inovasi dan kerjasama dengan pihak lain terus dilakukan oleh BP2RD Raja Ampat.

BP2RD giat melakukan intensifikasi pajak untuk menggenjot PAD Ampat. Adapun salah satu upaya yang dilakukan adalah sosialisasi dan pengawasan kepada wajib pajak untuk menegaskan pentingnya membayar pajak tepat waktu.

Selain itu, bersama dengan Badan Pertanahan Kabupaten Raja Ampat, BP2RD mempercepat pelayanan PBB dan BPHTB dengan menempatkan petugas BP2RD di loket Badan Pertanahan. Pelayanan terintegrasi ini juga dipantau langsung melalui aplikasi yang diinisasi oleh KPK.

Baca Juga:
Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Terobosan ini diharapkan dapat menurunkan tingkat kebocoran penerimaan pajak, khususnya PBB & BPHTB serta meningkatkan PAD Raja Ampat.

Pemerintah Daerah melalui BP2RD juga telah melakukan kerja sama dengan Bank Papua Cabang Raja Ampat untuk menerapkan sistem penerimaan pajak dan retribusi daerah secara online.

Pembayaran pajak dan retribusi secara online ini dikhususkan untuk pajak hotel, restoran, tempat hiburan dan parkir kendaraan bermotor. Bagi objek pajak rumah makan dan restoran, pemerintah daerah telah memasang alat dengan menggunakan transaksi online yang terhubung dengan sistem BP2RD.

Ke depan, pemasangan alat transaksi online ini akan diperluas pada objek pajak lainnya sehingga dapat memudahkan otoritas dalam memantau transaksi usaha dari wajib pajak.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi