JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya akan memerangi praktik underinvoicing dalam rangka meningkatkan penerimaan negara pada tahun ini.
Menurut Purbaya, underinvoicing yang dilakukan oleh eksportir di Indonesia cukup ekstrem, mencapai 50% dari nilai yang tercatat di negara tujuan ekspor.
"Saya pernah sebutkan data pengapalan-pengapalan beberapa perusahaan itu kelihatan underinvoicing-nya di sini. Di sini harganya setengah dari harga di negara tujuan sana," ujar Purbaya, Kamis (22/1/2026).
Akibat praktik underinvoicing, wajib pajak bisa membayar pajak dengan nilai 50% lebih rendah dari yang seharusnya dibayarkan di Indonesia.
Purbaya mengatakan pihaknya akan memerangi praktik underinvoicing yang merugikan penerimaan negara menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) pada Lembaga National Single Window (LNSW).
Dengan data dimaksud, negara akan menagih pajak yang seharusnya dibayar oleh wajib pajak pelaku underinvoicing.
"Saya bisa tagihan 50% lebih tambahannya kalau saya bisa buktikan. Sudah terbukti sih, tinggal kita kejar saja. Jadi kita pakai AI dan data yang lebih kuat. Mereka pikir kita cuma bisa tahu data di sini dan Singapura, sekarang kita beli data di negara tujuannya. Jadi saya tahu harga di sini berapa, di sana berapa," ujar Purbaya.
Sebagai informasi, Purbaya sebelumnya mengatakan pihaknya telah mengantongi nama 10 perusahaan sawit yang ditengarai melakukan underinvoicing ekspor sebesar 50% dari nilai ekspor yang sebenarnya.
"Beberapa perusahaan sawit melakukan underinvoicing ekspor separuh dari nilai ekspornya. Itu akan kita kejar ke depan dan mereka enggak bisa main-main lagi," katanya pada 8 Januari 2026. (dik)
