AFRIKA SELATAN

Negara Ini Usulkan Pengenaan Pajak Judi Online, Tarifnya 20%

Redaksi DDTCNews
Kamis, 22 Januari 2026 | 19.30 WIB
Negara Ini Usulkan Pengenaan Pajak Judi Online, Tarifnya 20%
<p>Ilustrasi.</p>

JOHANNESBURG, DDTCNews - Kementerian Keuangan Afrika Selatan mengusulkan pengenaan pajak dari kegiatan judi online.

Dalam draf peraturan yang dipublikasikan, Kemenkeu mengusulkan pajak sebesar 20% atas penghasilan kotor dari judi online. Usulan pajak ini mengemuka di tengah maraknya kegiatan judi online di Afrika Selatan.

"Tujuan kebijakan pajak ini tidak hanya untuk mengumpulkan uang, tetapi juga mengurangi kecanduan judi dan dampak buruk yang ditimbulkannya," bunyi pernyataan Kemenkeu, dikutip pada Kamis (22/1/2026).

Di Afrika Selatan, bandar judi dan kasino saat ini dikenakan pajak antara 6%-9% atas kemenangan atau pendapatan kotor perjudian. Pajak tersebut dipungut oleh pemerintah provinsi yang memberikan izin.

Apabila pajak atas judi online berlaku, beban pajaknya akan meningkat menjadi 26%-29%.

Kemenkeu menyebut usulan pajak judi ini sebagai "sin tax". Judi online dianggap menimbulkan dampak negatif sehingga perlu dikenakan pajak seperti halnya negara memungut cukai atas rokok dan minuman beralkohol.

Meski demikian, Kemenkeu akan berhati-hati dalam menyusun regulasi mengenai pajak judi online. Sejak 25 November 2025, Kemenkeu membuka kesempatan bagi publik untuk memberikan pandangan mengenai rencana pengenaan pajak judi online.

Sesi konsultasi publik ini semula dijadwalkan berlangsung hingga 30 Januari 2026, tetapi kemudian diperpanjang hingga 27 Februari 2026. Harapannya, makin banyak pihak yang memberikan masukan mengenai rencana pengenaan pajak judi online.

Dilansir allafrica.com, Dewan Perjudian Nasional mencatat nilai taruhan pada tahun fiskal 2024/2025 mencapai ZAR1,5 triliun atau Rp1.561,2 triliun. Angka ini tumbuh 31,3% dari tahun sebelumnya.

Sementara menurut laporan dari Badan Pusat Statistik Afrika Selatan, perusahaan penyedia layanan judi online mengalami peningkatan pendapatan hingga ZAR152,6 miliar atau Rp158,8 triliun pada 2023. Dalam kurun 2018 hingga 2023, pertumbuhan pendapatan perusahaan judi online bahkan mencapai 72%, melampaui semua sektor usaha lain di bidang olahraga dan rekreasi. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.