BERITA PAJAK HARI INI

Pesan Purbaya kepada Pegawai Pajak dalam Amankan Penerimaan Tahun Ini

Redaksi DDTCNews
Jumat, 23 Januari 2026 | 07.00 WIB
Pesan Purbaya kepada Pegawai Pajak dalam Amankan Penerimaan Tahun Ini

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan beberapa pesan khusus kepada pegawai pajak dalam mengamankan target penerimaan pada tahun ini. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (23/1/2026).

Salah satu pesannya ialah pegawai pajak diminta untuk tidak takut dalam menghadapi wajib pajak yang mengatasnamakan beking tertentu kepada pimpinan. Purbaya berharap pegawai pajak dapat melaporkannya agar bisa ditindaklanjuti secara bersama-sama.

"Saudara semua memimpin unit di garis depan. Di situ wajib pajak datang, dunia usaha datang, di situ juga kepercayaan negara dipertaruhkan. Jadi, kalau ada yang nawar-nawar, bawa beking, kasih tahu saya. Kita beresin," katanya.

Menurut Purbaya, transparansi diperlukan agar persoalan dapat diselesaikan secara institusional. Dia juga memastikan seluruh pegawai DJP memperoleh dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan tugas untuk mengamankan penerimaan negara.

Dengan adanya dukungan tersebut, lanjutnya, pegawai pajak tidak perlu khawatir terhadap klaim beking yang dibawa oleh oknum wajib pajak. Dia menegaskan penegakan aturan perpajakan harus tetap dilakukan secara profesional.

"Kalau ada, kasih tahu saya, kita beresin. Ini kan memengaruhi pendapatan negara, kita ini dibeking 100% oleh presiden untuk mengamankan pendapatan dan kondisi fiskal kita. Ini bukan main-main," tuturnya.

Purbaya optimistis pemerintah bisa merealisasikan target penerimaan pajak tahun ini. Menurutnya, penegakan yang konsisten dan berimbang diperlukan agar target penerimaan dapat direalisasikan secara optimal pada tahun berjalan.

Selain itu, menteri keuangan juga meminta pegawai DJP untuk memahami teori fraud triangle sebagai upaya mencegah terjadinya kecurangan dan penyelewengan jabatan.

Teori ini menjelaskan 3 faktor utama yang mendorong terjadinya fraud, yakni tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi. Menurut Purbaya, pemahaman atas teori tersebut penting agar pegawai DJP dapat menjaga integritas dan perilaku jujur dalam menjalankan tugas.

“Saudara semua [pegawai DJP], kita saling bicara teori fraud triangle. Soal tekanan, ini bisa tekanan hidup, lingkungan, dan gaya hidup. Kadang tidak kelihatan, makanya pimpinan harus kenal SDM-nya, bukan cuma pekerjaannya,” katanya.

Dia kemudian menyoroti faktor kedua, yakni kesempatan. Menurutnya, ketika terdapat celah atau peluang untuk berbuat curang, risiko terjadinya fraud akan meningkat. Apalagi jika pengawasannya lemah atau SOP-nya tidak dijalankan dengan baik.

Faktor ketiga dalam fraud triangle adalah pembenaran atau rasionalisasi. Purbaya memandang aspek ketiga ini justru paling berbahaya. Sebab, ketika pembenaran dibiarkan maka organisasi pelan-pelan bisa rusak dari dalam.

Purbaya menekankan integritas pegawai akan mencerminkan citra dan kualitas instansi. Menurutnya, integritas seseorang diuji bukan saat diawasi, tetapi justru diuji saat pegawai memegang jabatan dan menjalankan wewenang dengan bertindak benar tanpa pengawasan langsung.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai komitmen menteri keuangan untuk memerangi praktik underinvoicing. Kemudian, ada juga bahasan terkait dengan upaya DJP dalam mengamankan target penerimaan pajak, pelantikan pejabat DJP, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Jaga Integritas, Purbaya Pantau Rekening Pejabat Kemenkeu

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan telah melakukan pemeriksaan terhadap saldo rekening para pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan secara langsung guna mencegah praktik korupsi.

Purbaya menyebut dirinya memang memiliki akses untuk memeriksa rekening pejabat Kemenkeu. Namun demikian, lanjutnya, pemeriksaan yang dilakukan sejauh ini baru mencakup pejabat eselon I hingga eselon III.

"Saya punya akses untuk pejabat saya. Yang saya periksa sampai eselon III karena mereka yang berpotensi naik jabatan. Nanti kalau yang di bawah mau naik, kita lihat lagi. Eselon I juga saya lihat," katanya. (DDTCNews)

Target Pajak Barang Mewah Turun, Daya Beli Menurun?

Pemerintah menurunkan target Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Dalam Negeri pada 2026 menjadi Rp 8,43 triliun, turun dari target 2025 yang sebesar Rp10,78 triliun. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 118/2025.

Di sisi lain, target PPnBM Impor pada 2026 justru mengalami kenaikan tipis menjadi Rp 6,81 triliun dibandingkan 2025 sebesar Rp 5,83 triliun.

Sejumlah pengamat menilai penurunan target pajak barang mewah ini mencerminkan perubahan perilaku konsumsi masyarakat kelas atas di tengah tekanan ekonomi. (Kontan)

Menteri Keuangan Tegaskan Akan Perangi Praktik Underinvoicing

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Kemenkeu akan memerangi praktik underinvoicing guna meningkatkan penerimaan negara pada tahun ini.

Menurut Purbaya, underinvoicing yang dilakukan oleh eksportir di Indonesia cukup ekstrem, yaitu mencapai 50% dari nilai yang tercatat di negara tujuan ekspor.

"Saya pernah sebutkan data pengapalan-pengapalan beberapa perusahaan itu kelihatan underinvoicing-nya di sini. Di sini harganya setengah dari harga di negara tujuan sana," ujar Purbaya. (DDTCNews)

Kejar Target 2026, DJP Tak Akan Bergantung kepada Komoditas

DJP menegaskan bahwa upaya mencapai target penerimaan perpajakan tahun 2026 tidak dapat lagi bergantung pada sektor komoditas.

Untuk itu, pemerintah akan menempuh strategi perluasan basis pajak dan peningkatan tax buoyancy agar penerimaan pajak lebih berkelanjutan dan responsif terhadap pertumbuhan ekonomi.

Menurut Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, ketergantungan yang terlalu besar pada komoditas membuat kinerja penerimaan pajak sangat rapuh karena dipengaruhi siklus harga global. (Kontan)

Anak Usaha BUMN Bakal Pungut PPN Transaksi Digital LN

Kemenkeu sedang bersiap untuk mengimplementasikan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TLDN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 68/2025.

Dalam penyelenggaraan SPP-TDLN dimaksud, pemerintah bakal menunjuk anak usaha BUMN. Penunjukan anak usaha BUMN ini dilakukan karena DJP tidak mampu menangkap transaksi-transaksi menuju luar negeri.

"Punya kita enggak bisa menangkap transaksi luar negeri di sana? Tidak bisa. Nah, sistem ini bisa menghitung di sana berapa. Saya lihat risiko buat kita enggak ada, di sananya bisa dapat dengan algoritma yang mereka punya," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (DDTCNews)

Menteri Keuangan Lantik Pejabat di Lingkungan Kanwil DJP Jakarta Utara

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi melantik sebanyak 4 pejabat di lingkungan DJP. Pelantikan dilakukan sebagai tindak lanjut atas operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap 3 pejabat Kanwil DJP Jakarta Utara.

"Dengan ini, resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan yang baru di lingkungan Kementerian Keuangan. Saya percaya saudara-saudara akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tugas yang diberikan," ujar Purbaya.

Pejabat yang dilantik tersebut antara lain: Untung Supardi sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara, Gorga Parlaungan sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Hadi Suprayitno sebagai Kepala Seksi Pengawasan III KPP Madya Jakarta Utara, dan Andika Arisandi sebagai Pejabat Fungsional Penilai Pajak Ahli Muda KPP Madya Jakarta Utara. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.