PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Badan Pakai Dolar AS? Begini Aturan Pembulatannya

Redaksi DDTCNews
Kamis, 22 Januari 2026 | 20.00 WIB
SPT Tahunan Badan Pakai Dolar AS? Begini Aturan Pembulatannya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews — Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) turut mengatur tata cara pembulatan angka dalam pengisian SPT Tahunan wajib pajak badan yang menggunakan mata uang dolar AS.

Merujuk pada Pasal 129 ayat (4) PER-11/PJ/2025, jumlah penghasilan kena pajak dan PPh yang dilaporkan dalam SPT Tahunan wajib pajak badan dengan mata uang dolar AS diisi dalam satuan dolar AS dengan pembulatan hingga 2 digit desimal.

“Kurang dari 0,005 maka bilangan tersebut dibulatkan ke bawah; atau sama dengan atau lebih dari 0,005 maka bilangan tersebut dibulatkan ke atas,” bunyi bagian penggalan Pasal 129 ayat (5), dikutip pada Kamis (22/1/2026).

PER-11/PJ/2025 juga menegaskan sejumlah ketentuan teknis lain dalam pengisian SPT Tahunan PPh wajib pajak badan yang menggunakan mata uang dolar AS.

Pertama, pengisian SPT tetap harus menggunakan bahasa Indonesia, huruf Latin, angka Arab, serta satuan mata uang dolar AS atau rupiah sesuai dengan nilai yang sebenarnya atau seharusnya.

Kedua, untuk kolom yang menggunakan rupiah, pengisian dilakukan dalam rupiah penuh tanpa nilai desimal. Sebagai contoh, nilai Rp10.000.000 harus ditulis 10.000.000, bukan 10.000.000,00. Sementara itu, nilai Rp125,60 ditulis 126 dan Rp125,25 ditulis 125.

Sebaliknya, kolom yang berisi nilai mata uang dolar AS wajib diisi hingga 2 digit desimal. Misalnya, nilai US$10.000.000 ditulis 10.000.000,00; nilai US$125,60 ditulis 125,60; dan nilai US$125,25 ditulis 125,25.

Selain dolar AS dan rupiah, kolom yang berisi mata uang asing lainnya juga dapat diisi hingga 2 digit desimal. Contohnya, nilai SGD100 ditulis 100,00 atau GBP120,50 ditulis 120,50.

Ketiga, dalam hal jumlah nilai dolar AS atau rupiah bernilai nihil—baik karena tidak ada nilai maupun hasil penjumlahan atau pengurangan yang menghasilkan nihil—wajib pajak tetap harus mengisi kolom tersebut dengan angka 0 (nol).

Keempat, kolom tanggal diisi dengan format DD-MM-YYYY, misalnya 31 Maret 2025 ditulis 31-03-2025.

Apabila wajib pajak mengalami kesulitan dalam pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, DJP mengimbau wajib pajak menghubungi Kring Pajak melalui telepon 1500200, akun X @kring_pajak, live chat di laman pajak.go.id, atau melalui kantor pelayanan pajak terdekat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.