APBN 2026

Penerimaan Kepabeanan 2026 Ditarget Rp92,46 Triliun, Ini Detailnya

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 22 Januari 2026 | 19.00 WIB
Penerimaan Kepabeanan 2026 Ditarget Rp92,46 Triliun, Ini Detailnya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Presiden (Perpres) 118/2025, pemerintah telah memerinci target penerimaan kepabeanan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Target penerimaan kepabeanan atau disebut pula pajak perdagangan internasional pada 2026 ditetapkan sebesar Rp92,46 triliun. Target ini naik sebesar 17,63% bila dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya yang hanya senilai Rp78,6 triliun.

"Pendapatan pajak perdagangan internasional [sejumlah] Rp92,46 triliun," tulis pemerintah dalam Lampiran I Perpres 118/2025, dikutip pada Kamis (22/1/2026).

Untuk diketahui, penerimaan pajak perdagangan internasional bersumber dari 2 jenis komponen, yaitu pungutan bea masuk atas kegiatan impor dan bea keluar atas kegiatan ekspor.

Secara terperinci, target penerimaan bea masuk pada 2026 ditetapkan senilai Rp49,90 triliun, sedangkan penerimaan bea keluar ditargetkan senilai Rp42,56 triliun.

Bila dibandingkan dengan kinerja 2025, target bea masuk didesain lebih rendah 0,6% dari realisasi tahun lalu sebesar Rp50,20 triliun. Sebaliknya, target bea keluar didesain jauh lebih jumbo atau naik 49,85% dari realisasinya tahun lalu Rp28,4 triliun.

Jika ditambah dengan target penerimaan cukai yang senilai Rp243,53 triliun, maka total penerimaan kepabeanan dan cukai 2026 mencapai Rp366 triliun. Pemungutan kepabeanan dan cukai merupakan ranah Ditjen Bea dan Cukai (DJBC)

Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto optimistis bisa mencapai target penerimaan tersebut. Dia juga mengungkapkan bahwa desain target 2026 sudah memperhitungkan 2 jenis pungutan baru, yaitu bea keluar atas ekspor komoditas emas dan batu bara.

"Untuk tahun 2026, kami diamanatkan mencapai target penerimaan sebesar Rp336 triliun, yang di dalamnya telah memperhitungkan pengenaan bea keluar atas komoditas emas dan bea keluar atas batu bara," kata Nirwala. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.