Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Terbitnya aturan teknis terkait tentang investment allowance untuk industri padat karya – turunan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2019 – menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (17/3/2020).
Fasilitas itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.16/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya.
Dalam PMK ini ditegaskan wajib pajak (WP) yang melakukan penanaman modal pada industri padat karya dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan penghasilan (PPh) berupa pengurangan penghasilan neto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal dalam jangka waktu tertentu.
Pengurangan penghasilan neto tersebut sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk kegiatan usaha utama. Pengurangan dibebankan selama 6 tahun.
“Sejak tahun pajak saat mulai berproduksi komersial masing-masing sebesar 10% per tahun,” demikian bunyi penggalan pasal 2 ayat (2) beleid yang diundangkan dan mulai berlaku pada 9 Maret 2020 ini.
Selain itu ada pula media nasional yang membahas mengenai optimalisasi penerimaan dari WP orang pribadi nonkaryawan pada tahun ini. Optimalisasi pos penerimaan pajak ini perlu dilakukan di tengah melambatnya pertumbuhan sektor manufaktur dan banyaknya insentif yang diberikan.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Industri padat karya yang dapat menerima fasilitas investment allowance, seperti amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.16/2020, harus memenuhi sejumlah ketentuan. Pertama, merupakan WP badan dalam negeri.
Kedua, melakukan kegiatan usaha utama sesuai bidang usaha dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) tahun 2017, memiliki cakupan produk tertentu, pada daerah tertentu, dengan persyaratan tertentu. Ada 45 bidang usaha yang diatur dalam PMK ini.
Ketiga, mempekerjakan tenaga kerja Indonesia atas penanaman modal yang mendapatkan fasilitas pajak penghasilan paling sedikit 300 orang. Jumlah tenaga kerja ini adalah jumlah rata-rata tenaga kerja Indonesia dalam satu tahun pajak.
Wajib pajak yang sudah mendapatkan insentif pajak lain seperti tax allowance, tax holiday, hingga fasilitas PPh dalam kawasan ekonomi khusus (KEK) tidak berhak lagi mendapatkan fasilitas investment allowance yang diatur dalam PMK ini. (DDTCNews)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan saat ini ada 19 juta WP terdaftar yang wajib SPT. WP tersebut terbagi atas 1,48 juta WP badan, 14,17 juta WP orang pribadi, dan 3,35 juta WP orang pribadi nonkaryawan.
Otoritas mencatat kepatuhan WP masih tergolong rendah karena pengawasan yang belum optimal dalam menjangkau WP wajib SPT. DJP juga mencatat masih ada pembayaran pajak di bawah nominal tertentu. (Bisnis Indonesia)
Direktur Perpajakan I DJP Arif Yanuar mengatakan relaksasi restitusi PPN yang ada dalam stimulus fiskal II mitigasi dampak virus Corona pada dasarnya memuat skema pemberian restitusi tanpa audit di awal. WP yang mengajukan restitusi akan langsung mendapatkan pengembalian.
Namun, pemerintah akan menambahkan kriteria WP yang dapat memanfaatkan fasilitas restitusi dipercepat tersebut. Adapun prosedurnya tetap akan mengikuti ketentuan yang sudah diatur dalam payung hukum sebelumnya. Simak artikel ‘Lengkap, Ini Perincian Stimulus Fiskal Jilid II Beserta Nilainya’. (Kontan)
Pengadilan Pajak merilis Surat Edaran (SE) Ketua Pengadilan Pajak No.SE-01/PP/2020 tentang Kebijakan Layanan Pengadilan Pajak Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak.
Dalam SE itu, ada lima kegiatan di Pengadilan Pajak yang dihentikan sementara sejak 17 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020. Pertama, pelaksanaan persidangan. Kedua, pelayanan penerimaan surat pengajuan banding dan/atau gugatan.
Ketiga, pelayanan penerimaan surat pengajuan permohonan peninjauan kembali. Keempat, layanan melalui helpdesk selain pengajuan banding/gugatan dan pengajuan permohonan peninjauan kembali. Kelima, pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak dan salinan putusan peninjauan kembali. (DDTCNews)
Selama masa pencegahan penyebaran virus Corona, yaitu 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020, DJP tidak akan menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan baru.Hal ini ditegaskan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020.
Dalam SE tersebut ditegaskan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan memprioritaskan kegiatan yang mendekati jatuh tempo. Simak artikel ‘Simak, Ini Ketentuan Layanan Pajak DJP Mulai 16 Maret-5 April 2020’. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewajibkan pemerintah daerah menggunakan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Insentif Daerah dalam penanganan virus Corona. Instruksi itu disampaikan melalui PMK No. 19/2020.
Dalam PMK itu, penyaluran DBH SDA kuartal II dan kuartal III, serta DAU pada Mei 2020 sampai dengan September 2020 tahun anggaran 2020 wajib melampirkan Laporan Kinerja Bidang Kesehatan untuk penanganan virus Corona. (Kontan/DDTCNews) (kaw)