Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
BERITA PAJAK HARI INI

RUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Soal Restitusi Pajak

[DDTCNews] Redaksi
Senin, 28 September 2026 | 07.30 WIB
RUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Soal Restitusi Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR sepakat untuk memperluas cakupan pemeriksaan dan audit penerimaan negara pada Pasal 37 RUU APBN 2027. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (28/9/2026).

Dalam pembahasan tingkat 1 atas RUU APBN 2027 di Badan Anggaran (Banggar) DPR, pemeriksaan dan audit penerimaan negara kini juga mencakup pemeriksaan dan audit khusus dalam rangka restitusi atas kelebihan pembayaran pajak.

"Dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, menteri keuangan berwenang melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara termasuk pemeriksaan dan/atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak," ujar Wakil Ketua Banggar DPR Wihadi Wiyanto membacakan Pasal 37 ayat (1) RUU APBN 2027.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan dan audit penerimaan negara termasuk tata cara restitusi kelebihan pembayaran pajak dalam pemeriksaan dan audit khusus akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK). Pendelegasian kewenangan ini termuat pada Pasal 37 ayat (2) RUU APBN 2027.

Sebagai pembanding, UU APBN 2026 juga memberikan kewenangan kepada menteri keuangan untuk melakukan audit penerimaan negara. Namun, aturan tersebut belum secara spesifik menyebut audit khusus dalam rangka restitusi pajak.

Lebih lanjut, dalam ayat penjelas dari Pasal 37 ayat (1) dan (2) RUU APBN 2027 ditegaskan bahwa pemeriksaan dan audit penerimaan negara dapat dilakukan melalui joint audit.

"Demikian laporan panja RUU APBN 2027 untuk dapat diterima dan disahkan menjadi kesimpulan rapat kerja antara Banggar DPR dengan pemerintah dan Bank Indonesia (BI) dalam rangka pembicaraan tingkat 1 RUU APBN 2027 beserta nota keuangannya," ujar Wihadi.

Sebagai informasi, joint audit merupakan salah satu bagian dari joint program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Joint program tercantum sebagai salah satu kebijakan umum perpajakan pada Nota Keuangan RAPBN 2027.

Selain joint audit, joint program juga mencakup joint analysis, joint collection, joint investigation, dan joint intelligence.

Terkait dengan restitusi, pemerintah mencatat adanya penurunan pencairan restitusi bila dibandingkan dengan tahun lalu. Nilai restitusi hingga Agustus 2026 tercatat mencapai Rp191,82 triliun, turun 37% bila dibandingkan dengan tahun lalu.

Selain topik di atas, terdapat ulasan mengenai peran DJP dalam pembinaan dan pengawasan konsultan pajak ke depannya. Kemudian, ada juga bahasan terkait dengan pajak karbon, tindak lanjut wajib pajak atas tagihan pajak, pengadilan pajak, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Kemudahan Restitusi untuk Kegiatan Ekspor

Terkait restitusi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan jajarannya untuk menyelesaikan restitusi PPN pada sektor berorientasi ekspor.

"Kalau yang berorientasi ekspor kan biasanya minta restitusi. Nah, restitusi ini diminta supaya prosesnya tidak terlalu lama," katanya.

Airlangga menuturkan kebijakan restitusi sedang dibahas oleh pihaknya bersama Kementerian Keuangan. Nanti, akan ada beberapa industri yang bakal memperoleh kemudahan sesuai arahan Prabowo. (DDTCNews)

Kemenkeu Ungkap Alasan Pajak Karbon Tak Kunjung Diterapkan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menerapkan pajak karbon meski sudah dikenalkan sejak tahun 2021 melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Analis Kebijakan Senior Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu Hadi Setiawan mengatakan bahwa pemerintah masih berhati-hati dalam menentukan waktu dan mekanisme penerapan pajak karbon.

Menurutnya, terdapat sejumlah pertimbangan strategis yang perlu diperhatikan sebelum instrumen tersebut diberlakukan. Salah satunya ialah capaian pengurangan emisi Indonesia. Hingga 2024, realisasi penurunan emisi Indonesia telah melampaui target yang ditetapkan. (Kontan)

DJP Imbau WP Segera Tindak Lanjuti Tagihan Pajak

Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak segera menindaklanjuti tagihan pajak yang muncul, termasuk surat tagihan pajak (STP), dan tidak menunggu hingga masuk ke tahap penagihan aktif.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Gede Suarnaya mengatakan wajib pajak perlu terlebih dahulu memahami alasan penerbitan STP, mencocokkannya dengan data yang dimiliki, kemudian segera memenuhi kewajiban apabila tagihan tersebut memang benar.

"Kesalahan terbesar kita kadang-kadang itu bukan pada munculnya STP, tapi juga ketika STP itu diabaikan," katanya. (DDTCNews)

Pengadilan Pajak Pindah ke MA, Kemenkeu Tetap Beri Dukungan IT

Kemenkeu bakal turut berperan serta dalam penyelenggaraan sistem IT di Pengadilan Pajak meski pengadilan tersebut sudah resmi berpindah ke Mahkamah Agung (MA) pada tahun depan.

Panitera Pengganti Sekretariat Pengadilan Pajak Aditya Agung Priyo Nugroho mengatakan peran serta Kemenkeu dibutuhkan mengingat penyelarasan sistem IT Pengadilan Pajak dengan sistem di Mahkamah Agung (MA) membutuhkan waktu kurang lebih 5 tahun.

"Ada perbedaan sistem di MA dan Pengadilan Pajak. Ini perlu dijembatani, perlu ada transisinya. Kami sudah ngobrol dengan tim IT MA, mungkin perlu waktu 5 tahun untuk menyelaraskan sistem yang di Pengadilan Pajak saat ini dengan sistem di MA," ujarnya. (DDTCNews)

Peran DJP dalam Pembinaan dan Pengawasan terhadap Konsultan Pajak

Kemenkeu menegaskan DJP tetap memiliki peran dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap konsultan pajak meski PMK 55/2026 mengatur pembinaan dan pengawasan konsultan pajak dilaksanakan oleh Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK).

"DJP tetap berperan dalam pembinaan dan pengawasan melalui mekanisme koordinasi dan pemeriksaan bersama, namun regulator utama yang menetapkan izin, melakukan pengawasan profesi, serta mengenakan sanksi administratif adalah unit Kementerian Keuangan yang membidangi profesi keuangan sesuai amanat UU P2SK," sebut Kemenkeu.

Dengan demikian, DJP sepenuhnya menjalankan fungsi administrasi perpajakan, sedangkan fungsi pengawasan profesi dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) pada DJSPSK selaku regulator profesi keuangan. (DDTCNews)

Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Final

Pemerintah mengeksekusi persiapan tahap akhir Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP TDLN). Bersamaan dengan itu, aturan pelaksana implementasi SPP TDLN yang melibatkan anak usaha BUMN yakni PT Jalin Pembayaran Nusantara juga akhirnya dirilis ke publik.

DJP menyebut SPP TDLN saat ini sedang dalam tahap akhir persiapan sebelum beroperasi penuh. Awalnya, sistem ini sempat ditargetkan beroperasi pada 10 September.

"Sedikit update bahwa saat ini sedang dalam tahap akhir persiapan go live," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti. (bisnis.com)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.