JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah sedang memformulasi insentif tax holiday dan tax allowance untuk industri tekstil dan pakaian jadi.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani mengatakan insentif tersebut selama ini dikhususkan untuk wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal baru. Ke depan, pemerintah akan mempertimbangkan untuk memberikan tax holiday kepada pelaku industri tekstil.
"Tax holiday dan tax allowance selama ini diberikan kepada jenis investasi yang baru. Nah, untuk tekstil ini di-consider untuk diberikan kembali tax holiday," ujar Rosan, dikutip pada Jumat (25/9/2026).
Tak hanya itu, Rosan mengatakan Danantara juga akan mendorong bank-bank BUMN untuk mengucurkan kredit kepada pelaku industri tekstil. Dana pinjaman dimaksud nantinya bisa dimanfaatkan oleh industri untuk merevitalisasi mesin.
"Bank Himbara dan bank nasional lainnya agar memberikan pinjaman dalam rangka perbaikan mesin yang sudah cukup tua. Ini kita bicara masalah-masalah daya saing produk tekstil dan garmen kita yang agak ketinggalan," ujar Rosan.
Danantara juga akan menyiapkan suatu daerah khusus yang mengintegrasikan industri tekstil mulai dari hulu hingga hilir. "Jadi ini adalah suatu insentif agar produk tekstil kita kembali menjadi industri yang maju dan berdampak positif bagi perekonomian dan penciptaan lapangan kerja," ujar Rosan.
Dengan langkah-langkah di atas, pemerintah ingin industri tekstil dan pakaian jadi di Indonesia kembali bangkit dan tidak lagi dipandang sebagai sunset industry.
"Tadi juga disampaikan Bapak Presiden bahwa industri tekstil bukan industri yang dikategorikan sunset. Sehingga ini bisa mendorong untuk reinvestasi maupun penambahan daripada modal kerja," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sebagai informasi, pemberlakuan tax holiday di Indonesia dilandasi dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2020 yang telah diubah melalui PMK 69/2024.
Saat ini, tidak ada wajib pajak yang dapat mengajukan tax holiday mengingat dalam PMK 69/2024 telah diatur bahwa insentif tersebut hanya diberikan atas usulan pemberian tax holiday yang disampaikan kepada menteri keuangan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2025. (dik)
