JAKARTA, DDTCNews – Pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) akhirnya berlaku efektif mulai 25 September 2026. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (29/9/2026).
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan SPP-TDLN merupakan mekanisme pemungutan PPN atas barang digital dan jasa digital tertentu yang diserahkan kepada pelanggan di Indonesia. Adapun SPP-TDLN diatur dalam PMK 49/2026.
"Indonesia akan menerapkan SPP-TDLN yang berlaku efektif mulai 25 September 2026," ujar Bimo dalam Pengumuman No. PENG-6/PJ/2026.
Secara teknis, lanjut Bimo, pelanggan di Indonesia akan membayar barang atau jasa digital dengan harga yang telah termasuk PPN. Selanjutnya, PPN tersebut dapat dipungut oleh pihak yang ditunjuk sebelum sisa pembayaran diteruskan kepada pedagang atau penyedia layanan luar negeri.
Menurutnya, terdapat 3 mekanisme teknis yang perlu diperhatikan dalam implementasi SPP-TDLN. Pertama, pedagang dan penyedia layanan luar negeri wajib memasukkan PPN ke dalam harga atau jumlah yang harus dibayarkan oleh pelanggan di Indonesia.
Kedua, PPN dapat dipungut melalui perantara pembayaran yang ditunjuk atau pihak lain yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Ketiga, jumlah uang yang diterima pedagang atau penyedia layanan luar negeri dapat berkurang sebesar PPN yang dipungut melalui mekanisme SPP-TDLN.
Bimo menegaskan SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru. Implementasi mekanisme tersebut juga tidak menciptakan tarif PPN baru.
Menurutnya, SPP-TDLN merupakan mekanisme administratif untuk memungut PPN yang telah berlaku atas konsumsi barang dan jasa digital di Indonesia.
Lebih lanjut, Bimo menjelaskan pedagang atau penyedia layanan luar negeri yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan memungut PPN secara langsung tetap mengikuti mekanisme pemungutan PPN yang selama ini berlaku.
Dengan demikian, SPP-TDLN tidak berlaku atas transaksi yang PPN-nya telah dipungut berdasarkan mekanisme PPN PMSE. Kedua mekanisme tersebut akan berjalan secara berdampingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"SPP-TDLN merupakan upaya DJP untuk menjaga sistem PPN yang adil, efisien, dan andal bagi ekonomi digital Indonesia yang terus berkembang, sekaligus memastikan kesetaraan persaingan usaha (level playing field) bagi bisnis yang beroperasi di pasar Indonesia," tutur Bimo.
Selain topik di atas, terdapat ulasan mengenai biaya ujian profesi konsultan pajak. Lalu, ada juga bahasan terkait dengan perluasan basis pajak, penyetaraan untuk pensiunan DJP, izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak, dan lain sebagainya.
PT Jalin Pembayaran Nusantara mengungkapkan kini sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) sudah berstatus live. Meski begitu, pemungutan pajak melalui sistem dimaksud masih belum berjalan secara penuh.
Menurut VP Corporate Secretary PT Jalin Putu Agnia, SPP-TDLN perlu memperoleh dukungan dari prinsipal kartu internasional agar bisa berjalan secara efektif. Percepatan penyesuaian pada prinsipal kartu internasional diperlukan agar proses identifikasi dan pemungutan berjalan secara optimal serta bisa mencakup lebih banyak transaksi.
Untuk saat ini, pemungutan pajak melalui SPP-TDLN dilaksanakan hanya melalui bank BUMN yang merupakan bagian dari Himbara serta LinkAja, sedangkan bank selain BUMN akan menyusul setelah berakhirnya proses integrasi. (DDTCNews/Kontan)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mensyaratkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) perseroan dalam permohonan izin usaha penyelenggara Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) 16/2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Permohonan izin usaha sebagai bursa harus dilengkapi sejumlah dokumen, termasuk NPWP perseroan.
"Bursa adalah perseroan terbatas yang memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan perdagangan mineral strategis dan komoditas strategis termasuk derivatifnya," bunyi Pasal 1 angka 4 POJK 16/2026. (DDTCNews)
Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan biaya untuk mengikuti uji profesi konsultan pajak akan diumumkan secara resmi oleh asosiasi konsultan pajak.
DJSPSK menyatakan asosiasi konsultan pajak selaku penyelenggara uji profesi konsultan pajak berhak mengumumkan besaran biaya, serta mekanisme pembayaran bagi peserta ujian. Namun, asosiasi belum memberikan pengumuman lebih lanjut hingga saat ini.
"Informasi mengenai apakah terdapat biaya ujian, besaran biaya, tata cara pembayaran, maupun ketentuan lainnya akan diumumkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak sebagai penyelenggara ujian sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis DJSPSK. (DDTCNews)
Perkembangan ekonomi digital membuka peluang bagi pemerintah untuk memperluas basis pajak dan mengoptimalkan potensi penerimaan negara.
Senior Specialist DDTC Fiscal Research and Advisory Syadesa Anida Herdona mengatakan digitalisasi ekonomi merupakan perkembangan yang tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, kebijakan perpajakan juga perlu beradaptasi agar tetap relevan dengan perubahan tersebut.
"Kita tidak mungkin menutup diri dari digitalisasi ekonomi. Nah, pajak menjadi instrumen yang harus tanggap terhadap berbagai perubahan tersebut, karena kalau kebijakan pajaknya tidak tanggap akan banyak loopholes yang membuat potensi penerimaan tidak ter-cover," ujarnya. (DDTCNews)
Kemenkeu menegaskan tidak ada mekanisme penyetaraan bagi pensiunan DJP yang hendak menjadi konsultan pajak.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026, pensiunan DJP bisa menjadi konsultan pajak bila sudah memenuhi masa tunggu 5 tahun, lulus uji kompetensi, dan lulus ujian profesi.
"Pensiunan DJP tetap dapat menjadi konsultan pajak, tetapi harus mengikuti mekanisme yang berlaku umum, termasuk memenuhi masa tunggu 5 tahun, lulus uji kompetensi, lulus ujian profesi konsultan pajak, dan memenuhi persyaratan perizinan lainnya," sebut Kemenkeu. (DDTCNews)
Pemohon izin kuasa hukum (IKH) di Pengadilan Pajak dapat memantau status permohonannya secara daring.
Sesuai dengan ketentuan, permohonan IKH akan melalui proses penelitian maksimal selama 3 hari kerja sejak permohonan diterima. Selanjutnya, keputusan penerbitan IKH akan diberikan maksimal 5 (lima) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.
Sepanjang proses penerbitan IKH, pemohon bisa memantau status permohonannya. Hal ini bisa dilakukan melalui situs pengadilan pajak setpp.kemenkeu.go.id, pilih menu IKH Online dan klik opsi Cek Status. (DDTCNews)
