SEOUL, DDTCNews - Otoritas pajak Korea Selatan (National Tax Service/NTS) mengirimkan pemberitahuan kepada 48.000 wajib pajak yang diperkirakan memenuhi syarat untuk memperoleh keringanan pajak properti.
Keringanan tersebut berupa pengecualian dari perhitungan pajak real estat komprehensif (comprehensive real estate tax) dan perlakuan pajak khusus (special tax treatment) untuk tahun pajak 2026.
"Wajib pajak yang memiliki real estat dan memenuhi syarat untuk dikecualikan dari pajak atau mendapat perlakuan khusus dapat mengajukan permohonan pada 16-30 September, baik secara tertulis maupun melalui platform Hometax milik NTS," jelas NTS dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (25/9/2026).
NTS menjelaskan wajib pajak yang mengajukan permohonan dalam periode tersebut akan memperoleh manfaat keringanan saat surat tagihan pajak real estat komprehensif diterbitkan pada November 2026. Dengan demikian, jumlah tagihan yang tercantum dalam surat tersebut telah memperhitungkan keringanan yang diberikan.
Properti yang memenuhi persyaratan dapat dikecualikan dari pengenaan pajak atau mendapatkan perlakuan pajak berdasarkan ketentuan bagi pemilik satu rumah dalam satu rumah tangga.
Untuk pengecualian dari perhitungan agregat, wajib pajak dapat mengajukan permohonan atas rumah sewa, rumah dinas karyawan, atau tanah untuk pembangunan rumah baru yang memenuhi persyaratan tertentu. Jika disetujui, properti tersebut tidak diperhitungkan dalam dasar pengenaan pajak real estat komprehensif.
Sementara itu, perlakuan pajak khusus dapat diajukan untuk kepemilikan dua rumah sementara, rumah yang diperoleh melalui warisan, rumah bernilai rendah di luar wilayah metropolitan, serta rumah yang dimiliki bersama pasangan.
Jika permohonan perlakuan khusus tersebut disetujui, wajib pajak akan diperlakukan sebagai pemilik satu rumah dalam satu rumah tangga.
Dilansir dari Tax Notes International, wajib pajak yang memenuhi ketentuan tersebut dapat memperoleh pengurangan dasar pengenaan pajak sebesar KRW1,2 miliar atau sekitar Rp15,87 miliar. Selain itu, tersedia kredit pajak hingga 80% yang dihitung berdasarkan usia dan masa kepemilikan rumah.
Kredit pajak tersebut dapat diberikan dengan mempertimbangkan usia pemilik rumah, yaitu 60 tahun atau lebih, serta masa kepemilikan rumah selama 5 tahun atau lebih. (dik)
