JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengestimasikan belanja perpajakan (tax expenditure) mencapai Rp576 triliun pada 2026.
Suahasil mengatakan belanja perpajakan digelontorkan di antaranya melalui pemberian fasilitas pajak atau insentif pajak. Menurutnya, insentif pajak berperan penting dalam menjaga daya beli, mendorong masuknya investasi, dan memperkuat daya saing industri nasional.
"Tahun 2026, kita estimasi Rp576 triliun [pajak] yang tidak dikumpulkan, tidak dimasukkan, tidak diambil oleh otoritas pajak. Namun, ini terus beredar di tengah-tengah masyarakat dan memperkuat konsumsi, investasi, maupun kegiatan utama," ujarnya, dikutip pada Jumat (25/9/2026).
Secara sederhana, belanja perpajakan adalah penerimaan perpajakan yang tidak dikumpulkan atau berkurang akibat adanya ketentuan khusus yang berbeda dari sistem pemajakan secara umum (benchmark tax system).
Suahasil mencontohkan bentuk belanja perpajakan bisa bermacam-macam seperti pemberian keringanan pajak, pengecualian pajak, pembebasan pajak, pengurangan tarif pajak, serta pengenaan tarif khusus bagi sektor usaha tertentu.
"Kita ingin kalau insentif pajak ini sudah dikeluarkan kebijakannya maka dimanfaatkan. Kita juga terus melakukan estimasi berapa besar insentif, berapa besar penerimaan yang tidak di-collect karena kita memberikan insentif pajak ini," tuturnya.
Berdasarkan sektor usaha, industri pengolahan mendapatkan gelontoran belanja perpajakan atau insentif paling banyak. Sementara itu, berdasarkan subjek penerima manfaat, kelompok rumah tangga menjadi penerima manfaat terbesar dari belanja perpajakan.
Suahasil menilai pemberian insentif memang berdampak pada berkurangnya penerimaan negara. Namun, uang pajak yang tidak masuk sebagai penerimaan tersebut akan tetap beredar melalui aktivitas konsumsi, investasi, dan kegiatan usaha.
"Ketika ada pajak yang tidak dipungut, kalau begitu penerimaan negaranya berkurang dong Pak? Iya betul, tetapi uangnya tidak hilang karena insentif pajak beredar di tengah-tengah perekonomian kita," katanya.
Sementara itu, dalam RAPBN 2027, pemerintah mengestimasikan belanja perpajakan tahun depan mencapai Rp632 triliun, naik 9,6% dibandingkan dengan proyeksi belanja perpajakan 2026 yang senilai Rp576,4 triliun.
Terdapat 5 sektor usaha yang menikmati belanja perpajakan terbesar tahun depan, yakni industri pengolahan, industri pertanian, kehutanan dan perikanan, lalu sektor perdagangan, jasa lainnya, serta jasa keuangan dan asuransi. (rig)
