JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah berencana memberikan fasilitas PPN untuk penggunaan jasa outsourcing oleh industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Airlangga tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai fasilitas PPN yang akan disiapkan oleh pemerintah. Dia hanya mengatakan bahwa gagasan kebijakan tersebut masih dibahas di tingkat menteri.
"Jadi itu [rencananya] insentif terkait dengan outsourcing. Karena kalau misalnya di industri tekstil kan mereka mempunyai siklus produksi yang tidak sama," ujarnya, dikutip pada Kamis (24/9/2026).
Airlangga menjelaskan industri TPT dalam negeri memiliki siklus produksi yang kerap tidak merata sepanjang tahun. Kondisi itu dikarenakan volume produksi tekstil ataupun garmen akan bergantung pada jumlah pesanan.
Terlebih lagi, sambungnya, industri TPT yang berorientasi ekspor cenderung baru kebanjiran pesanan dari negara empat musim pada saat musim dingin (winter), musim panas (summer), musim gugur (autumn/fall), dan musim semi (spring).
"Karena kalau industri yang orientasi ekspor itu ada pesanan winter, summer, autumn, fall. Itu biasanya volume produksinya 'kan tidak sama, sehingga pada saat volume tidak sama itu [industri] ada melakukan outsourcing," kata Airlangga.
Menurut Airlangga, pabrik tekstil biasanya akan merekrut pekerja tambahan dari pengusaha penyedia jasa tenaga kerja alias outsourcing. Tambahan pekerja tersebut dibutuhkan ketika orderan sedang melonjak.
Melihat kondisi industri TPT saat ini, pemerintah memandang perlunya fasilitas PPN atas jasa penyediaan tenaga kerja bagi pabrik-pabrik tekstil lokal.
"Pada saat volume produksi yang tidak sama itu ada outsourcing. Nah, pada saat industri berproses sebagian dengan [merekrut] outsourcing, itu lagi dibahas supaya PPN-nya mendapatkan fasilitas," jelas Airlangga.
Hanya saja, Airlangga tidak membeberkan skema fasilitas PPN yang dimaksud, apakah ada pembebasan PPN khusus industri TPT saja atau keringanan dalam bentuk lainnya.
Selain itu, pemerintah juga berencana mengevaluasi kebijakan PPN untuk industri tekstil yang berorientasi ekspor. Airlangga menekankan gagasan kebijakan pajak ini harus didiskusikan dengan menteri keuangan terlebih dahulu.
"Terus, sekarang industri yang berorientasi ekspor 'kan biasanya minta restitusi. Nah, restitusi ini diminta supaya tidak terlalu lama prosesnya. Ini sudah dibicarakan dengan menteri keuangan," tutur Airlangga.
Sebagai informasi, pemerintah melalui PP 49/2022 memberikan fasilitas berupa pembebasan PPN atas jasa penyediaan tenaga kerja. Jasa penyediaan tenaga kerja merupakan jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia kepada pengguna jasa tenaga kerja.
Perlu diperhatikan, Pasal 22 ayat (5) PP 49/2022 mengatur ada 4 kriteria yang harus dipenuhi agar jasa penyediaan tenaga kerja tersebut digolongkan sebagai jasa kena pajak (JKP) yang dibebaskan dari PPN. (rig)
