Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pengadilan Pajak tidak akan mengadakan persidangan pada 17 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020.
Hal ini sesuai ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Ketua Pengadilan Pajak No.SE-01/PP/2020 tentang Kebijakan Layanan Pengadilan Pajak Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak.
“Persidangan di Pengadilan Pajak yang telah dijadwalkan pada kurun waktu tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020 ditunda pelaksanaannya sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,” demikian bunyi salah satu ketentuan dalam SE yang ditetapkan pada Senin (16/3/2020) tersebut.
Adapun kurun waktu tersebut tidak diperhitungkan dalam penghitungan jangka waktu pemeriksaan seperti yang termuat dalam Pasal 81 Undang-Undang No.14/2020 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan pelaksanaan persidangan menjadi salah satu dari lima kegiatan di Pengadilan Pajak yang dihentikan sementara sejak 17 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020. Adapun empat kegiatan lainnya yang juga dihentikan sementara adalah pertama, pelayanan penerimaan surat pengajuan banding dan/atau gugatan.
Kedua, pelayanan penerimaan surat pengajuan permohonan peninjauan kembali. Ketiga, layanan melalui helpdesk selain pengajuan banding/gugatan dan pengajuan permohonan peninjauan kembali. Keempat, pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak dan salinan putusan peninjauan kembali.
“Pelaksanaan surat edaran ini akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan arahan atau kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah terkait dengan penanganan COVID-19,” demikian salah satu ketentuan penutup dalam SE tersebut.
Salah satu tujuan adanya SE tersebut adalah untuk mencegah penyebaran dan melindungi hakim, panitera, dan pegawai di lingkungan Pengadilan Pajak serta para pengguna layanan administrasi dan proses peradilan Pengadilan Pajak dari potensi terpapar virus Corona. (kaw)