PMK 44/2020

Besok! Deadline Lapor Realisasi Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Mei 2020 | 15:48 WIB
Besok! Deadline Lapor Realisasi Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah

Ilustrasi. Logo e-Reporting Insentif Covid-19. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan bahwa besok, Rabu (20/5/2020) merupakan deadline penyampaian laporan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final UMKM DTP untuk masa pajak April 2020.

DJP mengingatkan agar wajib pajak yang memanfaatkan dua insentif pajak itu untuk segera menyampaikan laporan realisasi insentif. Simak Tips Pajak ‘Cara Pelaporan Realisasi Insentif Pajak Covid-19 di DJP Online’.

“Segera lapor realisasi insentif Covid-19 melalui www.pajak.go.id dan disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir,” demikian penggalan pernyataan DJP melalui Instagram, Selasa (19/5/2020).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Seperti diketahui, laporan realisasi ini menjadi bagian dari upaya pengawasan DJP. Simak artikel ‘DJP Awasi Pemanfaatan Insentif PPh Final DTP UMKM, Ini Ketentuannya’ dan ‘DJP Bisa Terbitkan STP, Ini Skema Pengawasan Insentif PPh Pasal 21 DTP’.

Sesuai SE-29/PJ/2020, untuk laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP dan PPh final UMKM DTP, penerima insentif wajib menyampaikannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Untuk PPh Pasal 21 DTP, yang menyampaikan laporan adalah pemberi kerja.

Sebelum penyampaian laporan pemanfaatan insentif, bagi Anda yang belum mengajukan pemberitahuan pemanfaatan PPh Pasal 21 DTP dan surat keterangan PP 23/2018 untuk masa pajak April 2020, masih bisa melakukannya sampai besok. Simak artikel ‘DJP Ubah Kelonggaran Pengajuan Insentif Pajak PMK 44/2020 untuk April’.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Pemenuhan persyaratan insentif pajak secara online dilakukan dengan login pada www.pajak.go.id (DJP Online) dan menyampaikan pemberitahuan atau pengajuan surat keterangan yang tersedia pada menu Layanan – Info KSWP – Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.

Dalam menu tersebut sudah ada pengajuan untuk fasilitas PPh Pasal 21 DTP, fasilitas pengurang PPh Pasal 25, SKB PPh Pasal 22 Impor. Pengajuan surat keterangan (PP 23) untuk UMKM juga tersedia. Simak artikel ‘Mulai Hari Ini! Minta SK UMKM & Insentif PMK 44/2020 di DJP Online’. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri