PMK 44/2020

Mulai Hari Ini! Minta SK UMKM & Insentif PMK 44/2020 di DJP Online

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 Mei 2020 | 09:27 WIB
Mulai Hari Ini! Minta SK UMKM & Insentif PMK 44/2020 di DJP Online

Tampilan menu Info KSWP di DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengajuan insentif yang ada di dalam PMK 44/2020 sudah bisa dilakukan melalui DJP Online.

Hal ini disampaikan Ditjen Pajak (DJP) melalui Siaran Pers No.SP-20/2020 berjudul ‘Persyaratan Perluasan Sektor Insentif Pajak Hadapi Corona Telah Tersedia Secara Online’ yang dipublikasikan pagi ini, Sabtu (2/5/2020).

Dalam keterangan resmi tersebut, DJP menyatakan telah melakukan deployment sistem aplikasi online terkait perluasan sektor penerima insentif yang sebelumnya ada di PMK 23/2020 tersebut. Dengan demikian, wajib pajak sudah bisa mengaksesnya.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

“Dapat diakses oleh wajib pajak untuk menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh surat keterangan yang diperlukan sebagai syarat untuk mendapatkan insentif pajak tersebut, mulai pada tanggal 2 Mei 2020 ini,” demikian pernyataan DJP.

Pemenuhan persyaratan insentif pajak secara online dilakukan dengan login pada www.pajak.go.id (DJP Online) dan menyampaikan pemberitahuan atau pengajuan surat keterangan yang tersedia pada menu Layanan – Info KSWP – Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.

DDTCNews mencoba mengeceknya, di menu tersebut memang sudah ada pengajuan untuk fasilitas PPh Pasal 21 DTP, fasilitas pengurang PPh Pasal 25, SKB PPh Pasal 22 Impor. Pengajuan Surat Keterangan (PP 23) untuk UMKM juga tersedia. Simak artikel 'Biar Pajaknya Ditanggung Pemerintah, Pelaku UMKM Minta Ini Dulu ke DJP'.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

“Fasilitas berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan atau saat surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak September 2020,” imbuh DJP.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada lima insentif yang masuk dalam PMK 44/2020. Sebanyak 4 insentif sama dengan PMK 23/2020. Simak artikel ‘Penjelasan Resmi DJP Soal Perluasan Insentif, Termasuk Pajak UMKM’.

Pertama, insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk wajib pajak di salah satu dari 1.062 KLU, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat.fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 440 bidang industri dan perusahaan KITE.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kedua, insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 KLU, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE

Ketiga, insentif pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25 Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 846 KLU, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.

Keempat, insentif restitusi PPN dipercepat hingga jumlah lebih bayar maksimal Rp5 miliar untuk wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 KLU, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.

Selain keempat fasilitas itu, ada satu insentif tambahan, yaitu PPh final 0,5% (PP 23/2018) DTP untuk pelaku UMKM. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. Simak artikel ‘Pajak UMKM Resmi Ditanggung Pemerintah Selama 6 Bulan, Ini Aturannya’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Mei 2020 | 22:50 WIB

kalau buka CV nya thn 2019 apa berpengaruh ??

15 Mei 2020 | 22:49 WIB

saya juga punya kasus sama wp masuk dlm skema pp23 status tidak terpenuhi KLU jg sesuai dgn daftar 440 KLU yg dicantumkan. kenapa kira2?? saya baru buka CV dan daftar PKP th 2019. apakah mempengaruhi ?? tolong bantu ya yg tau

04 Mei 2020 | 14:29 WIB

saya adalah UMKM dengan omset dibawah 4,8Milyar setahun dan saya ingin mengajukan Surat Keterangan PP23 untuk mengikuti program Insentif Pajak untuk UMKM Tetapi kenapa pada saat saya mengajukan informasi yang saya dapat adalah "status tidak dipenuhi" padahal sebelumnya saya sudah memiliki Surat Keterangan PP23 Tahun 2018 yang berlaku sampai 2021 Mohon Kiranya dapat memberikan solusi untuk perusahaan saya agar bisa mengikuti program Insentif Pajak untuk UMKM tersebut.

04 Mei 2020 | 14:28 WIB

WP masuk dalam skema PP23

03 Mei 2020 | 04:55 WIB

Apakah KLU di SPT 2018 sama dengan KLU di profil?

03 Mei 2020 | 04:54 WIB

KLU di SPT 2018 harus sama dengan KLU di profil yah

02 Mei 2020 | 16:03 WIB

sy juga sama klu masuk ditolak.namun blm cetak alasan penolakannya. mau coba cara manual. bikin srt ke kpp terdaftar.

02 Mei 2020 | 13:00 WIB

KLU sudah masuk di lampiran PMK 44/2020, tetapi tetap ditolak. Mau melapor kemana? Karena wajib pajak tidak pernah tahu cara kerja sistem di djponline.. hanya bisa menerima nasib (diterima atau ditolak). #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya