SE-29/PJ/2020

DJP Awasi Pemanfaatan Insentif PPh Final DTP UMKM, Ini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews
Senin, 11 Mei 2020 | 15.16 WIB
DJP Awasi Pemanfaatan Insentif PPh Final DTP UMKM, Ini Ketentuannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-29/PJ/2020, otoritas menegaskan ketentuan pengawasan atas pemanfaatan insentif PPh final ditanggung pemerintah (DTP).

Pengawasan yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) bisa mengakibatkan pemberian insentif PPh final DTP yang ada dalam PMK 44/2020 ini dibatalkan. Akibatnya, wajib pajak tersebut harus membayar dan menyetorkan pajak yang tadinya ditanggung pemerintah.

Ada tiga ketentuan pengawasan dalam beleid itu. Pertama, terjadi kekeliruan dalam penerbitan surat keterangan (SK) dan/atau di kemudian hari terdapat data atau keterangan yang menyatakan wajib pajak tidak memenuhi kriteria wajib pajak yang dikenai PPh final sesuai PP 23/2018.

Dalam ketentuan pertama ini, Kepala KPP atas nama Dirjen Pajak melakukan pembatalan atau pencabutan SK sesuai dengan tata cara pembatalan dan pencabutan SK yang diatur dalam PER-09/PJ/2019.

“Dan wajib pajak yang telah diterbitkan surat pembatalan atau surat pencabutan SK wajib melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum PPh, terhitung sejak saat tidak terpenuhinya kriteria sebagai wajib pajak yang dikenai PPh berdasarkan PP 23/2018,” demikian penggalan bunyi ketentuan dalam SE-29/PJ/2020.

Kedua, wajib pajak telah memperoleh SK dan memanfaatkan insentif PPh final DTP, tapi tidak menyampaikan laporan realisasi sesuai PMK 44/2020. Wajib pajak tersebut tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP.

Karena tidak dapat memanfaatkan insentif, wajib pajak harus menyetorkan PPh final sebesar 0,5% atas penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23/2018. Selain penghasilan yang dikenakan PPh final, wajib pajak harus membayar sesuai ketentuan umum PPh, serta dikenai sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Hingga saat ini, pemerintah masih menyiapkan aplikasi untuk penyampaian laporan realisasi insentif pajak, termasuk PPh final DTP. Baca pula artikel ‘Simak, Ini Tanggal Penyampaian Laporan Insentif Pajak ke DJP’ dan ‘DJP: Aplikasi Pelaporan Realisasi Insentif Pajak Siap Rilis Bulan Ini’.

Ketiga, Kepala KPP berwenang melakukan pembinaan, penelitian, pengawasan dan/atau pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas PPh final DTP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan di bidang perpajakan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
ravanelly
baru saja
maksud dari "dikenai sanksi berdasarkan ketentuan yang berlaku" itu berupa sanksi apa ya ? apakah insentif ini menjadi suatu hal yang wajib bagi WP UMKM yang padahal berkenan untuk tidak menggunakan insentif ? apakah menjadi wajib juga untuk tetap lapor realisasi ?
user-comment-photo-profile
mona
baru saja
Pemberian fasilitas memang perlu pengawasan dari pemerintah. Semoga platform untuk menyampaikan laporan realisasi segera dibuat dan bisa selesai sebelum tgl 20 mengingat laporan tersebut sangat penting bagi WP